Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Kabar Bogor

Nunggak BPJS Kesehatan? Ini Solusinya

badge-check


					Nunggak BPJS Kesehatan? Ini Solusinya Perbesar

Warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan tak perlu lagi risau, lantaran saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi yang  menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Program tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kartu/kepesertaan dalam program JKN.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena tunggakan yang makin besar, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Jenal M Sambas, Rabu (25/9/2024).

Jenal menambahkan, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan buka aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” kata Jenal.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

“Peserta juga tidak dikenakan bunga layaknya pinjaman ketika mengikuti program pembayaran iuran bertahap ini. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,” ujarnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Ke Semanggi dan Sudirman Makin Mudah, Dedie Rachim Minta Pramono Anung Tambah 2 Koridor Trans Jabodetabek

30 October 2025 - 11:29 WIB

Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan

28 October 2025 - 19:27 WIB

Hari Ini, Aliran Listrik dan Air di Pasar Bogor Diputus Total

23 October 2025 - 16:07 WIB

Trending on Kabar Bogor