Nunggak BPJS Kesehatan? Ini Solusinya

Warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan tak perlu lagi risau, lantaran saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi yang menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Program tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kartu/kepesertaan dalam program JKN.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena tunggakan yang makin besar, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Jenal M Sambas, Rabu (25/9/2024).
Jenal menambahkan, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan buka aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” kata Jenal.
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
“Peserta juga tidak dikenakan bunga layaknya pinjaman ketika mengikuti program pembayaran iuran bertahap ini. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,” ujarnya. Pratama