Menu

Dark Mode
Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran Sinkronisasi Proram Kerja, Saka Sako dan Gugus Darma Gelar Raker Pitaran Pelatih Pembina Pramuka 2026, Isu Energi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus

Kabar Lifestyle

Mulai Hari Ini Kantong Plastik Berbayar Berlaku

badge-check


					Mulai Hari Ini Kantong Plastik Berbayar Berlaku Perbesar

image

Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar per 21 Februari 2016 yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), dengan harga minimal Rp 200 per kantong plastik. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengurangi limbah plastik.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Minggu (21/02/16), nilai yang disepakati yakni minimal Rp 200 per kantong plastik itu sudah termasuk PPN dan masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik.

“Jadi masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” ujar Roy.

Selain nominalnya, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik yang boleh digunakan, kata Roy, hanya yang ramah lingkungan. Yaitu menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan masalah, karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo biodegradable yang lebih mudah terurai,” jelas Roy.

Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa kesepakatan antara pemerintah dengan Aprindo itu diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada Selasa (16/2/2016).

“Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar,” imbuh Roy.

Menurut Roy, dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa baik BPKN, YLKI, maupun Aprindo mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah.
#D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story

21 April 2026 - 11:22 WIB

Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar

21 April 2026 - 11:19 WIB

Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar

21 April 2026 - 11:17 WIB

Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun

19 April 2026 - 13:41 WIB

Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho

19 April 2026 - 13:38 WIB

Trending on Kabar Lifestyle