Menu

Dark Mode
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat NASA Berencana Bangun Pangkalan di Bulan, Modalnya Rp538 T Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

Kabar Lifestyle

Mulai Hari Ini Kantong Plastik Berbayar Berlaku

badge-check


					Mulai Hari Ini Kantong Plastik Berbayar Berlaku Perbesar

image

Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar per 21 Februari 2016 yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), dengan harga minimal Rp 200 per kantong plastik. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengurangi limbah plastik.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Minggu (21/02/16), nilai yang disepakati yakni minimal Rp 200 per kantong plastik itu sudah termasuk PPN dan masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik.

“Jadi masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” ujar Roy.

Selain nominalnya, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik yang boleh digunakan, kata Roy, hanya yang ramah lingkungan. Yaitu menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan masalah, karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo biodegradable yang lebih mudah terurai,” jelas Roy.

Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa kesepakatan antara pemerintah dengan Aprindo itu diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada Selasa (16/2/2016).

“Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar,” imbuh Roy.

Menurut Roy, dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa baik BPKN, YLKI, maupun Aprindo mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah.
#D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

NASA Berencana Bangun Pangkalan di Bulan, Modalnya Rp538 T

2 July 2026 - 13:33 WIB

Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang

2 July 2026 - 13:29 WIB

Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital

2 July 2026 - 13:25 WIB

Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol

2 July 2026 - 13:22 WIB

Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

2 July 2026 - 13:19 WIB

Trending on Kabar Lifestyle