Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan Tanamkan Karakter Tangguh, Kwarran Tanah Sareal Gelar Persari Ciptakan Generasi Tangguh, 320 Pramuka Siaga Bogor Selatan Ikuti Pesta Siaga Asah Kemandirian, 230 Pramuka Siaga Bogor Timur Ikuti Pesta Siaga dan Bazar  Ratusan Pramuka Kwarran Bogor Tengah Meriahkan Pesta Siaga

Kabar Bogor

MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan

badge-check


					MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan Perbesar

Terhitung mulai September 2019 pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Demikian  isi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah. Sebagai pengganti SKDU,  pemerintah menerbitkan dokumen  melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pun gemcar menyosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah menyosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.
“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny.

Dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.

Denny berharap ASN bisa  menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.

“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.
Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fokus Kekuatan Internal, Pramuka Kota Bogor Gelar Penyegaran dan Penguatan Andalan

11 April 2026 - 11:30 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi Kegiatan Sosial dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan

9 April 2026 - 18:18 WIB

Ini Tanggapan Bupati Bogor Soal Isu Jual Beli Jabatan

9 April 2026 - 18:04 WIB

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

Bupati Bogor Dorong TPA Galuga Jadi PSEL Berbasis Teknologi Modern

7 April 2026 - 18:35 WIB

Trending on Kabar Bogor