Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur

badge-check


					Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur Perbesar

Penangkapan 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor. Mirisnya, dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur. Seperti diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Senin (12/6/23).

“Kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah diungkap jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang.Ke 6 korban tersebut berinisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17) ,” kata Kapolresta.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota, dengan jumlah korban perempuan dan masih di bawah umur sebanyak 6 orang. Kasus ini diungkap dengan 5 TKP yakni Red Doorz Sudirman Bogor Tengah,  Apartemen Bogor Valey,  kos-kosan di sekitar Bogor Timur,  Red House Jl Pandu, dan kost-kosan di wilayah Bogor Barat.

“Pelaku menawarkan korban kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan. Kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tutupnya.

Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.

“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Bismo.

Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.

“Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi,” ujarnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline