Menu

Dark Mode
BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia Agen AI Anthropic dan OpenAI Lepas Kendali saat Diuji Penangkap Lele Jumbo Meresahkan akan Dikasih Duit Pemerintah Unik! Hotel Ini Dirancang ‘Menghilang’ di Gurun Namibia 3 Sosok Genius di Balik Ledakan AI China, Silicon Valley Ketar-ketir Misteri Sedikit Ular Bisa Menguasai Seluruh Pulau Guam

Headline

Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur

badge-check


					Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur Perbesar

Penangkapan 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor. Mirisnya, dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur. Seperti diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Senin (12/6/23).

“Kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah diungkap jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang.Ke 6 korban tersebut berinisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17) ,” kata Kapolresta.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota, dengan jumlah korban perempuan dan masih di bawah umur sebanyak 6 orang. Kasus ini diungkap dengan 5 TKP yakni Red Doorz Sudirman Bogor Tengah,  Apartemen Bogor Valey,  kos-kosan di sekitar Bogor Timur,  Red House Jl Pandu, dan kost-kosan di wilayah Bogor Barat.

“Pelaku menawarkan korban kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan. Kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tutupnya.

Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.

“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Bismo.

Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.

“Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi,” ujarnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline