Belum adanya respon dari pemilik atau pengelola Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Solis) Kota Bogor paska mendapat surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor, mendapat sorotan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Senin (12/5/2023).
Endah mendesak dinas terkait agar menegakan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada.

“Jika memang belum lengkap perijinannya, jangan segan-segan Satpol PP Kota Bogor untuk menjalankan tupoksinya menindak tegas. Mie Gacoan sering saya dengar selalu ada permasalahan perizinan setiap akan melakukan pembangunannya,” tegas Endah.
Endah meminta juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk untuk melakukan sidak berkala, mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.
“Jadi, dinas-dinas tersebut harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan,”tandasnya.
Sementara itu Satpol PP Kota Bogor mengaku bakal memberikan tindakan tegas kepada sejumlah tempat usaha, salah satunya Mie Gacoan yang saat ini tengah dibangun di daerah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menegaskan, jika pihaknya telah melayangkan surat teguran, kepada Mie Gacoan di Sholeh Iskandar.
“Ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya. Saat ini, saya sedang di luar kantor. Nanti data lengkapnya terkait surat teguran Mie Gacoan akan saya informasikan,” kata Agus, Minggu (11/6/2023).
Ditambahkan Agus, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor.
Dan sekadar mengingatkan. Jika belum satu tahun lamanya, para penegak perda di Kota Hujan ini melakukan penyegelan menyegel Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya akhir November 2022.
Pratama














