Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Mie Gacoan Solis Disorot, DPRD Kota Bogor Minta SatPol PP Tegakkan Perda

badge-check


					Endah Purwanti Perbesar

Endah Purwanti

Belum adanya respon dari pemilik atau pengelola Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Solis) Kota Bogor paska mendapat surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor, mendapat sorotan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Senin (12/5/2023).

Endah mendesak dinas terkait agar menegakan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada.

“Jika memang belum lengkap perijinannya, jangan segan-segan Satpol PP Kota Bogor untuk menjalankan tupoksinya menindak tegas. Mie Gacoan sering saya dengar selalu ada permasalahan perizinan setiap akan melakukan pembangunannya,” tegas Endah.

Endah meminta juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk untuk melakukan sidak berkala, mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.

“Jadi, dinas-dinas tersebut harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan,”tandasnya.

Sementara itu Satpol PP Kota Bogor mengaku bakal memberikan tindakan tegas kepada sejumlah tempat usaha, salah satunya Mie Gacoan yang saat ini tengah dibangun di daerah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menegaskan, jika pihaknya telah melayangkan surat teguran, kepada Mie Gacoan di Sholeh Iskandar.

“Ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya. Saat ini, saya sedang di luar kantor. Nanti data lengkapnya terkait surat teguran Mie Gacoan akan saya informasikan,” kata Agus, Minggu (11/6/2023).

Ditambahkan Agus, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor.

Dan sekadar mengingatkan. Jika belum satu tahun lamanya, para penegak perda di Kota Hujan ini melakukan penyegelan menyegel Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya akhir November 2022.

Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor