Menu

Dark Mode
Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan Tabligh Akbar, Momentum Pembinaan Akhlak dan Persaudaraan Insan Pers Apresiasi Turnamen Tenis Meja PWI Kota Bogor di Momen HPN 2026 Satukan Insan Pers, PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Tenis Meja Preorder Tecno Camon 50 Dibuka, Bonus Menggoda & Bocoran Spek Duel 50 Menit! Lele Raksasa Nyaris 3 Meter Ditaklukkan

Kabar Bogor

Mie Gacoan Bondongan Tak Indahkan Peringatan Satpol PP, SP 3 Disiapkan

badge-check


					Mie Gacoan Bondongan Tak Indahkan Peringatan Satpol PP, SP 3 Disiapkan Perbesar

Sepertinya ketegasan Satpol PP Kota Bogor sebagai penegak perda, tengah dinantikan masyarakat Kota Bogor. Salah satunya terkait pembukaan gerai Mie Gacoan NV Sidik Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, yang tetap nekat beroperasi meski belum mengantungi izin dan sudah mendapatkan 2 surat teguran dari Satpol PP.

Menyikapi tak diindahkannya 2 surat teguran Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengaku pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.

“Karena tak diindahkan. Maka SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat lalu,” kata Asep.

Sementara itu pantauan kabaronline di Mie Gacoan NV Sidik Bondongan, aktivitas  gerai yang menjual mie tersebut masih tetap beroperasi normal seperti biasa. Bahkan jumlah kendaraan roda dua pun terlihat mendominasi area parkir yang terbatas di lokasi tersebut.

Seperti diberitakan mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis – NV Sidik Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor  nekat mengoperasikan gerai terbarunya sejak 31 Mei 2024 tersebut. Hal ini membuat geram Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda pun langsung melayangkan surat peringatan (SP). 

Hal tersebut dibenarkan Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syah. Menurutnya surat peringatan 1 diberikan sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran namun belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku. Surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Mie Gacoan NV Sidik Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Kirim Surat Peringatan 

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” kata Agus Sabtu (8/6/2024).

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6/2024) kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syah pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan. Namun Agustian Syah menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor. Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan

17 February 2026 - 22:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Denny Mulyadi: Pramuka Harus Jadi Agen Perubahan Positif

13 February 2026 - 11:32 WIB

Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

12 February 2026 - 23:44 WIB

Trending on Headline