Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Kabar Lifestyle

Meta Dituduh Jadi Sarang Predator dan Eksploitasi Anak

badge-check


					Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn Perbesar

Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn

Jakarta – Perusahaan raksasa Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan WhatsApp dituding menjadi ‘marketplace’ eksploitasi anak. Persidangan diadakan di Santa Fe, Amerika Serikat, mempertemukan kantor jaksa agung New Mexico dengan raksasa media sosial tersebut.

Melansir The Guardian, negara bagian itu menuduh perusah aan tersebut dengan sengaja memungkinkan predator menggunakan Facebook dan Instagram untuk mengeksploitasi anak-anak.

Sidang dikatakan menghadirkan bukti yang menurut Raúl Torrez, jaksa agung negara bagian, menunjukkan bagaimana jaringan sosial Meta menciptakan lingkungan berbahaya bagi anak-anak, mengekspos mereka pada eksploitasi seksual, ajakan, pemerasan seksual, dan perdagangan manusia.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa pilihan desain dan insentif keuntungan Meta memprioritaskan keterlibatan daripada keselamatan anak. Meta dinilai tersebut gagal menerapkan perlindungan yang efektif. Negara bagian menuduh perusahaan tersebut mengizinkan kelompok-kelompok yang tidak dimoderasi yang dikhususkan untuk seks komersial dan memfasilitasi pembelian, penjualan, dan berbagi materi pelecehan seksual anak (CSAM).

“Sementara jaksa agung New Mexico membuat argumen yang sensasional, tidak relevan, dan mengalihkan perhatian dengan memilih dokumen-dokumen tertentu, kami fokus pada demonstrasi komitmen jangka panjang kami untuk mendukung kaum muda,” kata juru bicara Meta.

Selama lebih dari satu dekade, Meta menyebut telah berupaya mendengarkan orang tua, bekerja sama dengan para ahli dan penegak hukum, serta melakukan penelitian mendalam untuk memahami isu-isu penting.

“Kami menggunakan wawasan ini untuk membuat perubahan yang berarti – seperti memperkenalkan Akun Remaja dengan perlindungan bawaan dan menyediakan alat bagi orang tua untuk mengelola pengalaman remaja mereka. Kami bangga dengan kemajuan yang telah kami capai, dan kami selalu berupaya untuk menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Gugatan ini menyusul investigasi Guardian selama dua tahun, yang diterbitkan pada tahun 2023, yang mengungkapkan bahwa raksasa teknologi tersebut kesulitan mencegah orang menggunakan platformnya untuk memperdagangkan anak-anak. Investigasi tersebut dikutip beberapa kali dalam berkas gugatan. Dalam sebuah wawancara dengan Guardian pada tahun 2024, Torrez mengatakan bahwa ia percaya Meta adalah “pasar terbesar untuk predator dan pedofil secara global”.

Setelah seminggu seleksi juri, pernyataan pembukaan akan dimulai pada 9 Februari, diikuti oleh presentasi bukti. Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung sekitar tujuh minggu.

Perusahaan media sosial telah lama menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan melalui jaringan mereka. Alasannya karena undang-undang federal AS secara umum melindungi platform dari tanggung jawab hukum atas konten yang dibuat oleh pengguna mereka, yaitu pasal 230 dari Communications Decency Act.

Upaya Meta untuk menggunakan pasal 230 dan amandemen pertama untuk membatalkan kasus tersebut akhirnya ditolak dalam putusan hakim pada Juni 2024, karena fokus gugatan pada desain produk platform Meta dan masalah non-speech lainnya, seperti keputusan internal tentang konten dan kurasi.

Persidangan di New Mexico ini berlangsung hanya seminggu setelah kasus di Los Angeles, di mana ratusan keluarga dan sekolah di AS menuduh Meta, Snap, TikTok, dan YouTube telah merugikan anak-anak. Para penggugat dalam gugatan di LA menuduh platform tersebut dengan sengaja membuat pengguna muda kecanduan, yang menyebabkan depresi, gangguan makan, melukai diri sendiri, dan masalah kesehatan mental lainnya.

Proses hukum tersebut melibatkan sekitar 1.600 penggugat, termasuk lebih dari 350 keluarga dan 250 distrik sekolah. Snap dan TikTok mencapai kesepakatan dengan para penggugat, sementara Meta dan YouTube masih dalam persidangan. Masing-masing perusahaan telah membantah melakukan kesalahan.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series

20 March 2026 - 21:44 WIB

1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri

20 March 2026 - 21:39 WIB

Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

20 March 2026 - 21:35 WIB

PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan

17 March 2026 - 13:52 WIB

Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Wilayah Garut, PLN UPT Cirebon Tetap Laksanakan Sweeping Layangan

17 March 2026 - 13:34 WIB

Trending on Kabar Lifestyle