Meninggal Karena Covid, Perda Santunan Kematian Bisa Digunakan

Pandemi covid 19 telah banyak memakan korban jiwa, tak sedikit masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya akibat terpapar covid 19. Bahkan banyak anak-anak di Kota Bogor kehilangan orangtua saat pandemi Covid-19, akibatnya kondisi ini membuat sulit kehidupan anak-anak.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebutkan jika Pemkot Bogor bisa menggunakan Perda Santunan Kematian yang sudah disahkan DPRD sebagai langkah awal penanganan.

“Perda santunan kematian sudah kita sahkan dan bisa menjadi salah satu upaya untuk bisa digunakan membantu keluarga, anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat covid-19,” kata Atang, Senin (16/8/2021).

Menurut Atang, dalam Perda Santunan Kematian warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.

Kendati demikian, Atang menilai selain memaksimalkan perda santunan kematian, perlu ditambah dan diperkuat dalam program yang lebih khusus lagi. Seperti beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial.

“Perda ini bisa jadi solusi awal, karena payung hukum sudah ada. Namun, berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD. Mumpung sedang membahas KUA PPAS APBD, kita akan carikan solusi bersama dengan TAPD Pemkot,” pungkasnya.

Penulis Pratama

Editor Herman

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *