Menu

Dark Mode
Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal Gara-gara AI, 2 Miliar Pengguna Gmail Dalam Ancaman Besar MacBook Neo Segera Masuk RI, Sudah Kantongi Restu Komdigi

Kabar Bogor

Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel

badge-check


					Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel Perbesar

Pemkot Bogor saat ini telah menyiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi (pansel) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, mengingat jabatan direksi akan segera berakhir. Hal tersebut dibenarkanĀ  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai melakukan kunjungan ke PT Nutrifood, di kawasan Tajur, Rabu (21/10/2020).

“Masa jabatan direksiĀ  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang sekarang dijabat oleh Deni Surya Senjaya (Dirut), Rino Indira G (Dirum) serta Syaban Maulana (Dirtek) akan segera habis. Untuk mempersiapkan penggantinya, Pemkot Bogor akan mempersiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut,” kataDedie.

Timsel ini lanjut Dedie, bisa memilih serta membentuk pansel. Nanti, pansel itu terdiri dari tokoh atau orang-orang yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, seperti rektor atau orang dari kementerian dan unsur lainnya.


Baca juga:Tabrakan Beruntun Tewaskan 5 Orang, 7 Luka di Puncak Bogor


“Direksi saat ini habis awal Desember, maka timsel harus bergerak cepat namun sesuai aturan main yang ada. Alasannya, tentu akan ada sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan seperti pendaftaran, tes umum, tes kompetensi, psikotes, tes kesehatan, wawancara dan lainnya dimana itu harus dilakukan di bulan November nanti,” ujarnya.

Menurut Dedie, kinerja Direksi Perumda Tirta Pakuan saat ini sangat baik. Sejumlah program telah mereka laksanakan dan pelayanan pun selalu ditingkatkan. Sesuai aturan soal pemilihan direksi, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57.

“Ada salah satu syarat terkait umur, dimana calon direksi harus berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Syarat lainnya tak jauh beda dari syarat BUMD lain yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Serta memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, lalu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan,” jelasnya.

editor herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fokus Kekuatan Internal, Pramuka Kota Bogor Gelar Penyegaran dan Penguatan Andalan

11 April 2026 - 11:30 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi Kegiatan Sosial dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan

9 April 2026 - 18:18 WIB

Ini Tanggapan Bupati Bogor Soal Isu Jual Beli Jabatan

9 April 2026 - 18:04 WIB

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

Bupati Bogor Dorong TPA Galuga Jadi PSEL Berbasis Teknologi Modern

7 April 2026 - 18:35 WIB

Trending on Kabar Bogor