Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Headline

Mangkir, Kades Cikeas Udik Terancam Dijemput Paksa

badge-check


					Mangkir, Kades Cikeas Udik Terancam Dijemput Paksa Perbesar

Jajaran Tim Penyidik Unit III Reskrimsus Polres Bogor terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Cikeas Udik, dalam perkara dugaan penjualan aset daerah seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN 01 Cikeas Udik.

Lantaran tidak memenuhi panggilan kedua kalinya tanpa konfirmasi, sang kades kini terancam dijemput paksa polisi. Kepala Desa Cikeas Udik, Mohamad Haris mendadak sulit dijumpai. Bahkan, tim kuasa hukumnya tidak tahu keberadaan sang kades saat dibutuhkan keterangannya oleh jajaran penyidik. Jajaran penyidik juga memanggil pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.

Kepala Unit (Kanit) III, Ipda Imam Djunaedi mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah memanggil Kades dan Sekdes Cikeas Udik untuk merampungkan BAP yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.
“Sekdes telah memenuhi panggilan penyidik, tapi Kades tidak memenuhi panggilan. Kami sudah melakukan pemanggilan, kalau satu kali lagi kami panggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa,” kata Ipda Imam, Rabu (22/6/2016).

Iman menjelaskan, pemanggilan sang kades merupakan kali kedua, setelah beberapa bulan lalu juga pernah dimintai keterangan. “Kalau waktu itu dipanggil dan diperiksa masih dalam penyelidikan, yang sekarang untuk penyidikan,” terangnya.

Imam mengungkapkan, pihaknya tidak akan hanya membawa perkara tersebut ke delik penggelapan.

“Jika kasus tersebut delik penggelapan, kami sudah dapat menetapkan tersangkanya, tetapi kami akan membawa perkara ini ke delik tindak pidana korupsi, karena objek yang dijual belikan merupakan tanah negara,” kata Ipda Imam.

Kuasa hukum Mohamad Haris, Johan Pakpahan pun membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan oleh penyidik Polres Bogor. Johan menyebutkan jika kliennya itu sebenarnya sudah memenuhi panggilan Polres Bogor untuk dimintai keterangan.

“Sebenarnya pada Kamis (16/6/2016) sudah memenuhi panggilan, tetapi atas sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab menyangkut lahan yang dibeli oleh salah seorang dokter, maka dirinya meminta untuk menunda dan dijanjikan akan dilanjutkan lagi pada hari Minggu (19/6/2016). Tapi hari Minggu itu malah tidak hadir, dan di hubungi selulernya tidak aktif,” kata Johan, kemarin.

Rencananya, imbuh Johan, kliennya tersebut dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor pada Sabtu (25/6/2016) mendatang. “Kami akan upayakan untuk hadir,” tukasnya. #RB.Adhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline