Menu

Dark Mode
Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029 Gelar Konfrensi Perubahan Iklim COP30, Hanif Faisol Apresiasi Brasil Indosat Jadi Jalur China Akses Chip Nvidia yang Diblokir AS Facebook Rilis Fitur untuk Lacak Pencuri Konten Jeff Bezos Punya Pekerjaan Baru, Jadi CEO Startup AI Krisis Chip Memori Mengintai Akibat Ledakan Permintaan AI

Kabar Bogor

Lalulintas Berperan Terhadap Pembangunan

badge-check

SEDIKITNYA 100 orang perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota se Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta serta Kepala Balai LLAJ SDP Bali, Jambi, Palu dan Palangkaraya mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  79 tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Acara yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI tersebut digelar di Hotel Royal Bogor, Senin (22/9/2014) malam.  Sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang LLAJ khususnya jaringan lalu lintas dan angkutan jalan serta rambu lalu lintas serta menyamakan persepsi dan pandangan.

Walikota Bogor Bima Arya dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan dan intergrasi nasional. “Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar perlu didukung ketersedian jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang layak dan baik,” ungkapnya. Kedua hal tersebut, lanjut Bima, dapat dijamin jika didukung perencanaan pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan beserta lembaga pelaksanaannya.

Bima berharap melalui sosialisasi ini peserta dapat mencermati dan mempedomani kedua peraturan perundang-undangan dimaksud, tentunya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. “Kiranya sosialisasi ini menghasilkan rumusan dan acuan untuk penyelenggaraan perhubungan lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” harap Bima.

Dalam sosialisasi tersebut Direktur Jendral Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menjelaskan, dalam PP Nomor 79 tahun 2013 diatur antara lain tentang rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perlengkapan jalan, dan prasarana lalu lintas. Poin yang terakhir terakhir meliputi terminal penumpang dan terminal barang, alat penimbangan, dan fasilitas parkir, yaitu fasilitas parkir diluar ruang milik jalan berupa taman parkir atau gedung parkir, serta fasilitas parkir didalam ruang milik jalan. “Sementara dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas antara lain mengatur tentang spesifikasi teknis rambu lalu lintas, serta penyelenggaraan rambu lalu lintas,” tambahnya.AH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029

18 November 2025 - 20:57 WIB

Milad Pertama Kemenimipas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Gelar Bakti Sosial

13 November 2025 - 19:42 WIB

Jazz Hujan Diluncurkan, Kota Bogor Bisa Jadi Kota Musik Jazz Internasional

11 November 2025 - 20:24 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Dedie Rachim Ajak Masyarakat Teladani Jasa Pahlawan Bangsa

11 November 2025 - 07:25 WIB

Dikomandoi Muhammad Al Farissy, Pengurus HIPMI Siap Berkiprah

8 November 2025 - 10:27 WIB

Trending on Kabar Bogor