Menu

Dark Mode
BiiFest 2026 Digelar 10 Hari, Hadirkan MTQ hingga Dakwah Digital di Medsos Adityawarman: Puasa Merupakan Proses Pendidikan yang Berkesinambungan Trump Janji Rilis File Rahasia Alien dan UFO Kuota Internet Hangus Digugat, Komdigi: Rollover Berisiko Naikkan Tarif Mark Zuckerberg Buka Suara Soal Medsos Bikin Kecanduan Dikepung Tektonik Aktif, Ribuan Gempa Terjadi di RI Januari 2026

Kabar Lifestyle

Kuota Internet Hangus Digugat, Komdigi: Rollover Berisiko Naikkan Tarif

badge-check


					Ilustrasi gugatan kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto) Perbesar

Ilustrasi gugatan kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan kuota internet hangus tidak bisa diperpanjang di masa aktif berikutnya. Persoalan itu digugat oleh sepasang suami istri dan juga seorang mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026) mengatakan rollover kuota internet berpotensi menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi operator.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata dia saat menyampaikan keterangan pemerintah atas perkara yang mempersoalkan kuota hangus itu dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Kondisi tersebut, kata Wayan, dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.

Menurut Komdigi, permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator atau penyelenggara komunikasi.

“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” tutur dia.

Dijelaskannya, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Maka dari itu, penerapan masa berlaku kuota bukanlah tanpa alasan.

Setidaknya ada empat fungsi diterapkannya masa berlaku kuota menurut Komdigi, yaitu menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.

Oleh sebab itu, Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.

Pemerintah lebih lanjut menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah diminta menolak permohonan untuk seluruhnya.

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.

Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Trump Janji Rilis File Rahasia Alien dan UFO

20 February 2026 - 18:14 WIB

Mark Zuckerberg Buka Suara Soal Medsos Bikin Kecanduan

20 February 2026 - 18:02 WIB

Dikepung Tektonik Aktif, Ribuan Gempa Terjadi di RI Januari 2026

20 February 2026 - 17:53 WIB

Universitas di India Dihujat Usai Klaim Berhasil Bikin Robot Sendiri

20 February 2026 - 17:49 WIB

Meta Borong Jutaan Chip Nvidia, Buat Apa?

18 February 2026 - 20:01 WIB

Trending on Kabar Lifestyle