KPK, Pemkot Bogor dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Bogor dan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat akan mempercepat sertifikasi aset milik Pemkot Bogor. Hal ini terungkap  dalam kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat yang diadakan  KPK, di Bandung, Selasa (11/7/2023).

Kasatgas Pencegahan Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat  yang dibagi ke dalam tiga batch, setiap batch diisi oleh kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan optimalkan diskusi serta penyampaian materi pencegahan.

Agus meminta agar kabupaten/kota di Jawa Barat menginventarisir K1 K2 K3. Dalam status yuridis sebuah bidang tanah dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Saat ini kata Agus, di Jawa Barat maupun kabupaten/kota di Jawa Barat baru mencapai 35 persen yang sudah disertifikasi dari total aset tanah di setiap wilayah. Ia menyebut bahwa target di tahun 2024 sertifikasi tanah seharusnya bisa mencapai 50 persen, namun dikarenakan kendala di beberapa daerah maka diundur hingga 2025.

“Kami berharap Pemkot dan Kantor Pertanahan bisa saling rekonsiliasi  mencari kesepakatan, mencari titik temu berapa aset tanah daerah yang bisa menjadi produk sertifikat, sehingga ke.depan Pemda bisa menganggarkan untuk sertifikasi ini,” ujarnya.

Agus menyampaikan KPK menerima laporan dari daerah-daerah terkait adanya gep koordinasi ataupun akselerasi, sehingga KPK membuat program tematik mempertemukan antara daerah dan Kantor Pertanahan.

“Kenapa KPK melakukan ini, karena salah satu penugasan KPK adalah melakukan koordinasi kepada instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan lainnya. Salah satu layanannya adalah ini. Sehingga tujuannya untuk juga untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Aset lanjut Agus, bukan lagi soal air mata namun bisa menjadi mata air dalam mensejahterakan masyarakat.

“Memang dalam aset itu ada biaya pemeliharaan, kemudian dijaga dan sebagainya. Tapi yang harus ditumbuhkan adalah mindset bahwa aset itulah yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah,” katanya.

Pengelolaan aset secara optimal dan profesional akan membuat aset menjadi sehat untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa aset bidang tanah bisa dimanfaatkan menjadi fasilitas umum maupun pelayanan publik dan sarana prasarana infrastruktur yang juga bertujuan untuk melayani dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sementara itu Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset daerah.

“Jadi dirembukan antara BPN dan pemda setiap wilayah membuat rencana kerja dalam dua tahun, 2023 hingga 2024 sampai 2025 bisa terselesaikan berapa ini yang tersertifikasi,” jelasnya.

Untuk percepatan ini Kota Bogor akan melakukan sertifikasi K1 dengan status clean and clear agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu Sekda juga menyaksikan penandatanganan rencana kerja antara BKAD dengan ATR/BPN Kota Bogor.

“Untuk kita Bogor (kota), jadi kita dari data yang mau kita selesaikan alas haknya itu, diantaranya adalah bidang infrastruktur. Jadi tahun 2023 kita selesaikan 500 bidang di sertifikat dan di tahun 2024 1.000 bidang,” ujarnya.

Pratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *