Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Kota Bogor PPKM Level 1, Vaksinasi Boster Digencarkan

badge-check


					Kota Bogor PPKM Level 1, Vaksinasi Boster Digencarkan Perbesar

Kota Bogor sampai saat ini masih memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, namun demikian masyarakat diminta waspada dengan varian Covid-19 terbaru yaitu sub varian Omicron yang baru yakni B.2.75 atau Covid Centaurus.

Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat Kota Bogor disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster. Karena penyebaran varian baru Centaurus ini lebih cepat dibanding virus sebelumnya.

Menurut Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku Selasa 2 Agustus lalu hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

“Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian,” kata Alma kepada wartawan pada Senin (8/8/2022).

“Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya. Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan, sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” tutur Alma.

Alma menambahkan, tentunya Pemkot Bogor memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi peduli lindungi di area publik.

“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya.

Di Kota Bogor lanjutnya, kegiatan perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

“Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, lalu anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen,” jelasnya.

Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung, ketentuan lain area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

“Resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal 100 persen,” ujarnya.

Penulis Pratama/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor