Menu

Dark Mode
Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor” OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun Inikah Kandidat Kuat CEO Apple Pengganti Tim Cook? Pemkot Bogor Incar Predikat Utama Kota Layak Anak

Kabar Lifestyle

Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

badge-check


					Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay) Perbesar

Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay)

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.  

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025). 

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan karena hanya memberikan memberikan data yang diminta pemerintah secara parsial. 

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. 

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Sumber:kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa

7 October 2025 - 11:37 WIB

Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor”

7 October 2025 - 11:33 WIB

OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT

7 October 2025 - 11:25 WIB

Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun

7 October 2025 - 11:06 WIB

Inikah Kandidat Kuat CEO Apple Pengganti Tim Cook?

7 October 2025 - 11:01 WIB

Trending on Kabar Lifestyle