Menu

Dark Mode
Polemik Studio Game RI Mau Hengkang Karena Pajak dan Responsnya Ilmuwan Top Amerika Tewas Ditembak, Dunia Sains Berduka Indosat Rilis HiFi Air, Internet Rumah yang Bisa Dibawa Mudik Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat, Ini Daerah Berpotensi Terdampak Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Eliminasi TBC 2030 : Kota Bogor Perkuat Deteksi, Pengobatan dan Kolaborasi

Kabar Lifestyle

Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

badge-check


					Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay) Perbesar

Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay)

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.  

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025). 

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan karena hanya memberikan memberikan data yang diminta pemerintah secara parsial. 

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. 

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Sumber:kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polemik Studio Game RI Mau Hengkang Karena Pajak dan Responsnya

27 February 2026 - 15:06 WIB

Ilmuwan Top Amerika Tewas Ditembak, Dunia Sains Berduka

27 February 2026 - 15:02 WIB

Indosat Rilis HiFi Air, Internet Rumah yang Bisa Dibawa Mudik

27 February 2026 - 14:58 WIB

Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat, Ini Daerah Berpotensi Terdampak

27 February 2026 - 14:52 WIB

Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK

27 February 2026 - 14:48 WIB

Trending on Kabar Lifestyle