Menu

Dark Mode
Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos Samsung QLED Q5F 43 Inci Rilis di RI, TV Rp 4 Jutaan 7 Tahun Update Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

Headline

KLH dan Brazil Sepakat Bentuk Komite JSC

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Brazil– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia bersama Departemen Keamanan Energi dan Net Zero Kerajaan Bersatu Britania Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang perubahan iklim.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Brazil pada Jumat (7/11/2025).

Hanif menjelaskan, tujuan utama penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat, memfasilitasi, dan mengembangkan kerja sama timbal balik dalam penanganan perubahan iklim.

Kerja sama tersebut dilandasi oleh prinsip kesetaraan, kepercayaan, saling menghormati, dan manfaat bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

“Melalui MoU ini, Indonesia dan Inggris berkomitmen memperkuat tata kelola perubahan iklim dengan fokus pada upaya mitigasi dan adaptasi, pengelolaan karbon, serta integrasi kebijakan pembangunan rendah karbon di berbagai sektor,” ujar Hanif.

Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tata kelola karbon termasuk penetapan harga karbon, kesiapan pasar karbon, serta pengembangan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV).

‘Selain itu, MoU juga membuka peluang kerja sama lintas kementerian dan subnasional, pelaksanaan proyek bersama, serta pertukaran informasi dan kunjungan teknis,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama (Joint Steering Committee/JSC) yang akan berfungsi untuk mengoordinasikan kegiatan, membahas isu-isu strategis, serta memberikan arahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

“Masing-masing pihak akan menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan MoU secara mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan data yang diperoleh. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara,” ungkapnya.

Hanif memgatakan, bahwa kedua negara menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya, khususnya terkait akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan MoU, penyelesaiannya akan dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi,” ucapnya.

“MoU ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua pihak,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

21 April 2026 - 20:13 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Trending on Headline