Walikota Bogor Bima Arya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyegel tempat parkir double decker yang ada di dalam area stasiun, Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah.

Diperintahkannya institusi Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) itu menyegel lantaran bangunan bertingkat tempat parkir tersebut sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Seharusnya memang double decker itu belum bisa digunakan untuk parkir kendaraan,” kata Bima kepada kabaronline.co.id, Kamis (11/02/16).
Oleh sebab itu, dirinya kembali menegaskan agar Satpol PP segera mengambil tindakan polisional dengan menyegel double decker itu.
#D. Raditya