Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Kepala UPTD Baranangsiang Segera Dipanggil

badge-check


					Kepala UPTD Baranangsiang Segera Dipanggil Perbesar

image

DLLAJ Kota Bogor akan segera memanggil Kepala UPTD Terminal Baranangsiang Islahudin terkait dugaan adanya aktivitas pungli di Terminal Baranangsiang.

Sekdis DlLAJ Kota Bogor, Endang Suherman mengatakan, setiap  pungutan di Terminal Baranangsiang harus menjadi tanggungjawab UPTD terminal.

“UPTD terminal harus bertanggungjawab jika ada pungli di Terminal Baranangsiang, dan kita akan segera melakukan kroscek ke lapangan, apakah yang melakukan pungutan itu petugas terminal atau diluar DLLAJ yang ada,” kata Endang.

Menurutnya, selama ini di Terminal Baranangsiang banyak sekali petugas yang melakukan aktivitas pemungutan, padahal orang itu bukan petugas DLLAJ. Banyak juga petugas dari perwakilan PO bus yang ditugaskan melakukan pemungutan kepada setiap bus yang masuk ke terminal, dan pungutan itu diluar dari UPTD terminal.

Sedangkan untuk retribusi yang ditarik, itu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku berdasarkan perda, dan hasil penarikan retribusi semuanya disetorkan kepada kas daerah melalui Dispenda Kota Bogor.

“Terminal masih menjadi target PAD dan sampai saat ini masih terjadi pelayanan di Terminal Baranangsiang.

  Pungutan yang dilakukan oleh UPTD terminal memang sesuai dengan aturan perda, karena hasil pungutannya juga disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Endang menambahkan, terminal Baranangsiang juga harus kosong pada malam hari, artinya tidak boleh ada bus yang menginap di dalam terminal. Tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap bus yang kedapatan ada di dalam terminal pada malam hari.

“Pokoknya terminal harus kosong pada malam hari, dan kita akan menderek bus atau kendaraan yang diketahui menginap di terminal. Kita juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bermain di terminal,” pungkasnya.| yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor