Kesigapan jajaran kepolisian Polresta Bogor Kota patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 1 hari berhasil membekuk dua tersangka persetubuhan, Rabu (22/8/2018).
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk berinisial FA 25 tahun berprofesi buruh dan terdaftar sebagai warga Ciomas Kabupaten Bogor, serta MI, 20 tahun warga Ciomas Kabupaten Bogor.

Sesuai dengan rilis yang diterima redaksi dari Bagian Humas Polresta Bogor Kota, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/520/VIII/2018/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, tanggal 21 Agustus 2018 atas nama pelapor Sdri. LW perihal Tindak Pidana. Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014.
“Kejadian bermula pada Minggu, 19 Agustus 2018 sekitar Jam 00.30 Wib, di Kp. Dekeng di dekat IPAL PDAM Bogor Selatan Kota Bogor, telah terjadi tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak. Awalnya tersangka meminta bertemu korban setelah sebelumnya berkenalan di dunia maya (facebook),” kata Akp Yuni, Kabag Humas Polresta Bogor Kota dalam rilisnya.
Terlapor mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika tidak mau diajak bertemu. Korban kemudian dijemput di sekitar rumah oleh tersangka dan dibawa ke TKP. Sesampainya di TKP, korban dipaksa meminum minuman keras akan tetapi ditolak korban. Tersangka akhirnya memaksa korban dengan ancaman agar nau disetubuhi. ◽PRT