Menu

Dark Mode
KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan Tunjukkan Kualitas, Unit Kerja Kementan Raih Akreditasi Dedie Rachim Resmikan Jalan Penghubung Dua Kelurahan Pengawas Koperasi Merah Putih Diberi Pelatihan

Kabar Lifestyle

Kemkomdigi ajukan izin prakarsa Rancangan Perpres terkait AI

badge-check


					Arsip foto - Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari. Foto: ANTARA/Fathur Rochman. Perbesar

Arsip foto - Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari. Foto: ANTARA/Fathur Rochman.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan pengaturan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) bersamaan setelah rampungnya konsultasi publik untuk aturan tersebut.

Konsultasi publik yang dimaksud mengacu pada konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang telah rampung pada 29 Agustus 2025.

“Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI,” kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari kepada ANTARA, Jumat.

Aju mengatakan dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum atas keduanya pada 2025.

Sebagai latar belakang, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.

Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.

Pada Kamis (28/8), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan peta jalan AI Nasional memiliki urgensi untuk menyamakan visi mengembangkan AI di Indonesia di tengah peluang pengembangan yang begitu masif di kancah global.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis (28/8).

Bersamaan dengan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Sumber: antaranews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Riset: Bukan Meringankan, AI Malah Tambah Jam Kerja Karyawan

27 October 2025 - 11:12 WIB

OpenAI Akuisisi Pengembang Software Antarmuka AI di Komputer Mac

27 October 2025 - 11:04 WIB

Penerus Galaxy S25 Ultra Pakai Exynos 2600, Samsung?

27 October 2025 - 10:59 WIB

Ilmuwan Temukan Jawaban Mengejutkan soal Panas Aneh di Matahari!

27 October 2025 - 10:55 WIB

Maxim Optimalkan Proses Verifikasi Pengemudi dengan AI

27 October 2025 - 08:06 WIB

Trending on Kabar Lifestyle