Menu

Dark Mode
Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

Bogoh Ka Bogor

Kelola Dana BOS, Ini Pesan Dedie Rachim Untuk Kepsek se-Kota Bogor

badge-check


					Kelola Dana BOS, Ini Pesan Dedie Rachim Untuk Kepsek se-Kota Bogor Perbesar

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk memanfaatkan penyaluran dana BOS ini sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Biar bagaimanapun, dana BOS ini merupakan sumber dana dari keuangan negara,” ujar Dedie usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS (APBN Jenjang SD) Kota Bogor 2023 di Pajajaran Suite Hotel BNR, kemarin.

Jadi, kata Dedie, kenapa ada Kejaksaan atau Kepolisian, karena mau tidak mau akuntabilitas pemanfaatan dan juga bagaimana pelaporan biar akuntabel.

“Tentunya ya transparan itu harus Bapak Ibu laksanakan dalam rangka pemenuhan dan pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan,” tandas pria berambut putih itu.

Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi melaporkan, bahwa pelaksanaan BOS ini ada dalam Permendikbud Nomor 363 Tahun 2022 yang setiap tahun diluncurkan dan hampir memiliki kesamaan substansi.

“BOS yang diluncurkan itu salah satunya untuk memberikan beban operasional kepada sekolah dan menghindari dari pungutan-pungutan yang tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Kemudian meringankan para siswa ketika mereka bersekolah,” jelas Hanafi.

Sehingga, para kepala sekolah yang menjadi peserta bimtek ini juga harus paham mengenai teknis penggunaannya. “Setiap tahunnya, kepala sekolah ini harus melakukan perencanaan dalam bentuk dokumen rencana kerja yang harus dilakukan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Permendikbud,” papar Hanafi.

Dimana di dalamnya terdapat tata cara belanja barang dan pegawai, belanja operasional dan sebagainya. Kemudian dengan harapan, rencana kerja yang dibuat oleh kepala sekolah itu mencakup 8 standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kepala sekolah ini sekarang sudah berubah dari sisi aspek pengelolaan keuangan. Saat ini kepala sekolah ditetapkan menjadi kuasa pengguna anggaran, artinya bobot kewenangannya sama dengan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, masih kata Hanafi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan coaching clinic atau monitoring apa-apa yang sudah dikerjakan. Dengan harapan apa yang sudah tertuang bisa konsisten dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam regulasi.

Bimtek ini, diharapkan mampu mencari solusi terhadap kendala – kendala yang dijumpai dalam pelaksanaannya. Dinas terkait juga membuka kesempatan berkonsultasi kepada para kepala sekolah yang belum paham akan teknisnya.

“Tentu harapan kita 8 standar bisa tercapai kualitas pendidikan di Kota Bogor semakin lama semakin baik,” katanya. (Billy Adhiyaksa/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor Kunjungi Pasien Kanker, Asmah Menangis Tanpa Suara

4 February 2026 - 08:37 WIB

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

31 January 2026 - 10:20 WIB

Sekda Harap BPBD Kota Bogor Tingkatkan SDM dan Pelayanan

30 January 2026 - 18:30 WIB

Denny Mulyadi Tekankan Nilai Adab dan Kejujuran dalam AISC BPIBS 2026

28 January 2026 - 10:06 WIB

Kota Bogor Raih UHC Award Tahun 2026

28 January 2026 - 09:54 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor