Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel

badge-check


					Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku membobol plavon saat malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sudah dalam keadaan terbuka.

“Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang salahsatunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Bogor Permai, pelaku membobol ATM CIMB Niaga, membawa uang hasil curian sebesar Rp285 juta lebih.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Bogor, membobol ATM BCA sejumlah Rp700 juta,” ucap Bismo.

Pelaku ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innova yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Bismo.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor