Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel

badge-check


					Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku membobol plavon saat malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sudah dalam keadaan terbuka.

“Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang salahsatunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Bogor Permai, pelaku membobol ATM CIMB Niaga, membawa uang hasil curian sebesar Rp285 juta lebih.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Bogor, membobol ATM BCA sejumlah Rp700 juta,” ucap Bismo.

Pelaku ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innova yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Bismo.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline