Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Rabu (16/12/15), kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Pemanggilan Sekda ini masih berkaitan dengan kasus hukum soal jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu. Dalam pemeriksaan ini, Sekda dengan kapasitas sebagai saksi.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel pada Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, pemanggilan Sekda adalah untuk melengkapi berkas perkara kasus pembelian lahan milik mediang Angkahong.
“Pemanggilan saksi yang kami lakukan juga untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan,” jelas Andi.
Pemeriksaan terhadap Ade Sarip Hidayat ini sendiri berlangsung hingga menjelang petang sekitar pukul 16.00 WIB, dan ia datang memenuhi panggilan pukul 09.00 WIB. (D. Raditya)