Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Headline

Kapolri Ancam Penimbun Sembako

badge-check


					Kapolri Ancam Penimbun Sembako Perbesar

Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat pelarangan penyimpanan dan penimbunan barang kebutuhan pokok.  Maklumat ini dikeluarkan di Bogor, Senin (24/8/2015) untuk menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Terkait maklumat itu, Polres Bogor pun langsung meresponnya. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan saat ini seluruh kapolsek dan jajarannya di wilayah Polres Bogor mulai menyosialisasikan maklumat tersebut.

Salah satunya dengan menyebarkan dan menempelkan maklumat itu di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor. “Seluruh jajaran polsek langsung bergerak menyosialisasikan maklumat itu dengan menempelkannya di pasar, kantor lurah, desa dan kecamatan,” ujar Ita.

Anggota juga sekaligus memantau kondisi pasar untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak di tengah masyarakat akibat kenaikan harga dan kelangkaan sejumlah bahan pokok. Maklumat itu sendiri berisi tentang larangan penimbunan maupun penyimpanan bahan pokok.

Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.” Jika ada produsen atau pedagang yang nekat menimbun, maka  kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar. (Deni)

image

Foto doc.rimanews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim

7 May 2026 - 21:45 WIB

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Trending on Kabar Bogor