Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Kapolri Ancam Penimbun Sembako

badge-check


					Kapolri Ancam Penimbun Sembako Perbesar

Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat pelarangan penyimpanan dan penimbunan barang kebutuhan pokok.  Maklumat ini dikeluarkan di Bogor, Senin (24/8/2015) untuk menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Terkait maklumat itu, Polres Bogor pun langsung meresponnya. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan saat ini seluruh kapolsek dan jajarannya di wilayah Polres Bogor mulai menyosialisasikan maklumat tersebut.

Salah satunya dengan menyebarkan dan menempelkan maklumat itu di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor. “Seluruh jajaran polsek langsung bergerak menyosialisasikan maklumat itu dengan menempelkannya di pasar, kantor lurah, desa dan kecamatan,” ujar Ita.

Anggota juga sekaligus memantau kondisi pasar untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak di tengah masyarakat akibat kenaikan harga dan kelangkaan sejumlah bahan pokok. Maklumat itu sendiri berisi tentang larangan penimbunan maupun penyimpanan bahan pokok.

Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.” Jika ada produsen atau pedagang yang nekat menimbun, maka  kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar. (Deni)

image

Foto doc.rimanews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline