Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Kapolri Ancam Penimbun Sembako

badge-check


					Kapolri Ancam Penimbun Sembako Perbesar

Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat pelarangan penyimpanan dan penimbunan barang kebutuhan pokok.  Maklumat ini dikeluarkan di Bogor, Senin (24/8/2015) untuk menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Terkait maklumat itu, Polres Bogor pun langsung meresponnya. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan saat ini seluruh kapolsek dan jajarannya di wilayah Polres Bogor mulai menyosialisasikan maklumat tersebut.

Salah satunya dengan menyebarkan dan menempelkan maklumat itu di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor. “Seluruh jajaran polsek langsung bergerak menyosialisasikan maklumat itu dengan menempelkannya di pasar, kantor lurah, desa dan kecamatan,” ujar Ita.

Anggota juga sekaligus memantau kondisi pasar untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak di tengah masyarakat akibat kenaikan harga dan kelangkaan sejumlah bahan pokok. Maklumat itu sendiri berisi tentang larangan penimbunan maupun penyimpanan bahan pokok.

Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.” Jika ada produsen atau pedagang yang nekat menimbun, maka  kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar. (Deni)

image

Foto doc.rimanews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Perak Kompra 25 Dibanjiri Ribuan Pramuka

20 December 2025 - 10:37 WIB

ADEV Salurkan Zakat Perusahaan Bareng PWI

19 December 2025 - 14:09 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI

15 December 2025 - 07:31 WIB

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

15 December 2025 - 06:42 WIB

Trending on Kabar Bogor