Menu

Dark Mode
Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot ​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

Kabar Bogor

Kapolresta Bogor Bantah Soal Aduan Pedagang ke Jokowi

badge-check


					kapolresta-Bogor-Susatyo Perbesar

kapolresta-Bogor-Susatyo

Paska viralnya video seorang pedagang perempuan dan laki-laki yang mengadukan soal anggota keluarganya ditangkap polisi karena menolak pungli ke Presiden Jokowi, memasuki babak baru. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melakukan konfrensi pers, dan mengungkapkan fakta sebaliknya soal kejadian penangkapan tersebut, Jumat (22/4/2022).

Menurut Kapolresta, kejadian yang sebenarnya bertentangan dengan aduan dua pedagang kepada Jokowi saat berkunjung ke Pasar Bogor, Kamis (21/4/2022). Menurutnya, perkara atas nama Ujang Sarjana ditangani pihaknya sejak Jumat (26/11/ 2021) dan  kini anggota keluarga kedua pedagang tersebut berstatus sebagai tersangka penyeroyokan.

Menurut Kapolresta,  kejadian bermula saat kedua korban bernama Andriansyah dan Agus Susanto (Ade Komeng) menegur tersangka (Ujang Sarjana). Tak terima ditegur, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 4 orang saksi, kami juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang meringankan dari pihak tersangka, bahkan keberatan-keberatan dari tersangka telah kami beri ruang melalui sidang pra-preradilan yang telah bergulir dan telah diputuskan, yakni menolak dalih-dalih yang disampaikan pemohon dan mengabulkan upaya hukum yang digelar jajaran Polsek Bogor Tengah,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap persidangan. “Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan pelaporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaku lainnya masih kita kejar,” tandasnya.

Sementara itu kedua korban yang hadir Andriansyah dan Agus Susanto menyampaikan apa yang menjadi dasar melaporkan Ujang Sarjana.

“Waktu itu saya sedang berjualan air mineral dan rokok sebagai mata pencaharian saya setiap hari. Saya dibatasi, tidak boleh berjualan di salah satu gang di Pasar Bogor oleh Ujang Sarjana. Terjadi adu mulut, akhirnya setelah kami membagikan air mineral, tiba-tiba teman saya (Ade Komeng) dipukul, lalu saya mau melerai eh malah  dikeroyok. Tangan saya bengkak, ada bukti visumnya. Saat itu Ujang  mengajak sejumlah orang tak dikenal untuk menyerang saya,” kata Andriansyah.

Saat terjadi cek-cok mulut, lanjut Andriansyah, tersangka Ujang melarang keras dirinya berjualan di kawasan yang dihuni tersangka dan keluarganya.

“Saya tidak memaksa pedagang membeli air mineral dan rokok dari saya. Air dan rokok itu saya kasih malam hari sebelum mereka berjualan, lalu mereka bayar pagi hari,” akunya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

10 March 2026 - 21:06 WIB

Pentingnya Air Bersih untuk Konsumsi dan UMKM, Tirta Pakuan Bogor Terima Sertifikasi Halal

9 March 2026 - 23:10 WIB

Korban Pesawat Jatuh di Maros Terima 1,7 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan

9 March 2026 - 12:36 WIB

Tantang Kreativitas dan Inovasi Anggota Muda, Pramuka SMKN 1 Bogor Siap Gelar Tunas 14

7 March 2026 - 12:12 WIB

Trending on Kabar Bogor