Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan pembatasan ibadah berjemaah di Ibu Kota, termasuk salat jumat berjemaah di masjid selama 2 minggu. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan corona jadi lebih cepat.
Padahal sebelumnya sejumlah masjid di Jakarta mengumumkan bahwa pelaksanaan salat jumat masih diselenggarakan berjemaah, meski dengan sejumlah syarat tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan, Jakarta merupakan titik pusat peningkatan corona. Untuk diketahui, per-19 Maret 2020, jumlah penderita yang meninggal akibat corona telah mencapai 17 jiwa.
“Anjuran ini untuk seluruh masjid yang ada di wilayah DKI Jakarta. memang di kabupaten, di provisni-provinsi lain yang tidak punya problem seperti Jakarta. Jakarta ini sekarang epicenter, di sini masif dan angka pertumbuhan (corona) tinggi,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/3).
Atas dasar itulah, Anies mengimbau agar seluruh masjid mematuhi aturan dan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaksanakan ibadah di rumah.
“Di sinilah fatwa MUI bisa diterapkan. Kalau di tempat yang tidak ada kasus atau wabah, bisa ambil keputusan yang ada. Tapi di Jakarta, saya imbau semuanya bisa ikuti putusan ketua MUI,” kata Anies.
MUI dalam fatwanya menyatakan, umat Islam di kawasan yang potensi penularan virus corona tinggi, boleh meninggalkan salat Jumat, jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. *
sumber kumparan.com
foto kumparan.com