Menu

Dark Mode
Temui Menteri Sugiono, Menlu Jerman Undang Presiden Prabowo untuk Lakukan Kunjungan AS Masih Diskusikan Proposal Gencatan Senjata yang Diterima Hamas DeepSeek V3.1 Resmi, Model AI yang Lebih Nyambung dan Akurat Ini Dia Kacamata Pintar Terlaris di Dunia, Bukan Xiaomi dan Huawei Ini Doa Dedie Rachim untuk Jawa Barat Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

Headline

Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

badge-check


					Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil ungkap praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dua mucikari ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, Minggu (2/4/2023) lalu, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil mengamankan dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor.

“Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah,” beber Rizka.

Rizka menyebut, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

“Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ungkapnya.

Modusnya, lanjut Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” tutup Rizka.

(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

13 August 2025 - 11:43 WIB

Wakil Wali Kota Erwin Tak Ridha Kota Bandung Jadi Tempat Maksiat

13 August 2025 - 11:34 WIB

Bea Cukai Bogor Tangkap Bos Rokok Tanpa Cukai

11 August 2025 - 19:55 WIB

Bareng Forkopimda, PWI Kota Bogor Warnai 1 Dekade Festival Merah Putih 2025

11 August 2025 - 12:22 WIB

Trending on Headline