Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Kabar Bogor

Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings

badge-check


					Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings Perbesar

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta dan Dandim ke Elvis Cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor, berujung pada penyegelan, Sabtu (26/6/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran, Bima Arya menemukan sendiri ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol di atas 5 persen di dalam sebuah ruangan seperti gudang.

“Kami temukan ratusan miras di atas 5 persen yang diizinkan. Rata-rata yang kami temukan miras di atas 40 persen, jelas ini melanggar izin yang telah kami berikan,” kata Bima, geram.

Atas pelanggaran ini, tegas Bima, Elvis Cafe dan Resto yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia ini disegel sebagai bentuk sanksi dari pelanggarannya.

“Cafe ini kami segel selama 14 hari ke depan, sekaligus IMB nya pun kita bekukan,” tegas Bima yang kecewa karena  izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bima, izin yang diberikan itu tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

“Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen. Waktu itu saya izinkan asal tidak menjual alkohol diatas lima persen, dan menghormati kearitan lokal dengan menjual bandrek bajigur. Ternyata mereka tricky, mereka sembunyikan stok alkohol di ruangan sebelah. Kita telusuri ternyata ratusan botol di sana,” jelas Bima.

Tonton juga:

PEMKOT BOGOR BEKUKAN IMB DAN SEGEL CAFE EXS HOLYWING

Bima menegaskan, jika bukti-bukti kuat terkait pelanggaran perda, maka Pemkot bisa mencabut izin usahanya di Kota Bogor secara permanen.

“Kalau bukti bukti semakin kuat, saya kira bisa saja Pemkot mencabut izin usaha di sini permanen. Buat apa kalau banyak mudorotnya daripada manfaatnya. Buat apa kalau banyak menimbulkan persoalan. Kita tidak hanya butuh PAD. Tapi, kita butuh situasi bogor, nyaman, kondusif, dan berkah,” tandasnya.

Bima juga sempat kesal dengan penjelasan karyawan Elvis Cafe dan Resto yang mengaku bahwa cafe ini tidak ada kaitannya dengan Holywings, karena sudah berganti PT, berganti manajemen. Namun ketika Bima arya mengecek langsung dengan telepon selulernya, Bima menemukan nama Elvis Cafe dan Resto masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

“Dia (Elvis Cafe dan Resto) masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, ini ada di akun resmi Holywings Indonesia,” katanya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor