Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Bogor

Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings

badge-check


					Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings Perbesar

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta dan Dandim ke Elvis Cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor, berujung pada penyegelan, Sabtu (26/6/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran, Bima Arya menemukan sendiri ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol di atas 5 persen di dalam sebuah ruangan seperti gudang.

“Kami temukan ratusan miras di atas 5 persen yang diizinkan. Rata-rata yang kami temukan miras di atas 40 persen, jelas ini melanggar izin yang telah kami berikan,” kata Bima, geram.

Atas pelanggaran ini, tegas Bima, Elvis Cafe dan Resto yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia ini disegel sebagai bentuk sanksi dari pelanggarannya.

“Cafe ini kami segel selama 14 hari ke depan, sekaligus IMB nya pun kita bekukan,” tegas Bima yang kecewa karena  izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bima, izin yang diberikan itu tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

“Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen. Waktu itu saya izinkan asal tidak menjual alkohol diatas lima persen, dan menghormati kearitan lokal dengan menjual bandrek bajigur. Ternyata mereka tricky, mereka sembunyikan stok alkohol di ruangan sebelah. Kita telusuri ternyata ratusan botol di sana,” jelas Bima.

Tonton juga:

PEMKOT BOGOR BEKUKAN IMB DAN SEGEL CAFE EXS HOLYWING

Bima menegaskan, jika bukti-bukti kuat terkait pelanggaran perda, maka Pemkot bisa mencabut izin usahanya di Kota Bogor secara permanen.

“Kalau bukti bukti semakin kuat, saya kira bisa saja Pemkot mencabut izin usaha di sini permanen. Buat apa kalau banyak mudorotnya daripada manfaatnya. Buat apa kalau banyak menimbulkan persoalan. Kita tidak hanya butuh PAD. Tapi, kita butuh situasi bogor, nyaman, kondusif, dan berkah,” tandasnya.

Bima juga sempat kesal dengan penjelasan karyawan Elvis Cafe dan Resto yang mengaku bahwa cafe ini tidak ada kaitannya dengan Holywings, karena sudah berganti PT, berganti manajemen. Namun ketika Bima arya mengecek langsung dengan telepon selulernya, Bima menemukan nama Elvis Cafe dan Resto masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

“Dia (Elvis Cafe dan Resto) masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, ini ada di akun resmi Holywings Indonesia,” katanya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Perak Kompra 25 Dibanjiri Ribuan Pramuka

20 December 2025 - 10:37 WIB

ADEV Salurkan Zakat Perusahaan Bareng PWI

19 December 2025 - 14:09 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI

15 December 2025 - 07:31 WIB

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

15 December 2025 - 06:42 WIB

Trending on Kabar Bogor