Menu

Dark Mode
Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

Kabar Bogor

Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings

badge-check


					Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings Perbesar

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta dan Dandim ke Elvis Cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor, berujung pada penyegelan, Sabtu (26/6/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran, Bima Arya menemukan sendiri ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol di atas 5 persen di dalam sebuah ruangan seperti gudang.

“Kami temukan ratusan miras di atas 5 persen yang diizinkan. Rata-rata yang kami temukan miras di atas 40 persen, jelas ini melanggar izin yang telah kami berikan,” kata Bima, geram.

Atas pelanggaran ini, tegas Bima, Elvis Cafe dan Resto yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia ini disegel sebagai bentuk sanksi dari pelanggarannya.

“Cafe ini kami segel selama 14 hari ke depan, sekaligus IMB nya pun kita bekukan,” tegas Bima yang kecewa karena  izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bima, izin yang diberikan itu tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

“Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen. Waktu itu saya izinkan asal tidak menjual alkohol diatas lima persen, dan menghormati kearitan lokal dengan menjual bandrek bajigur. Ternyata mereka tricky, mereka sembunyikan stok alkohol di ruangan sebelah. Kita telusuri ternyata ratusan botol di sana,” jelas Bima.

Tonton juga:

PEMKOT BOGOR BEKUKAN IMB DAN SEGEL CAFE EXS HOLYWING

Bima menegaskan, jika bukti-bukti kuat terkait pelanggaran perda, maka Pemkot bisa mencabut izin usahanya di Kota Bogor secara permanen.

“Kalau bukti bukti semakin kuat, saya kira bisa saja Pemkot mencabut izin usaha di sini permanen. Buat apa kalau banyak mudorotnya daripada manfaatnya. Buat apa kalau banyak menimbulkan persoalan. Kita tidak hanya butuh PAD. Tapi, kita butuh situasi bogor, nyaman, kondusif, dan berkah,” tandasnya.

Bima juga sempat kesal dengan penjelasan karyawan Elvis Cafe dan Resto yang mengaku bahwa cafe ini tidak ada kaitannya dengan Holywings, karena sudah berganti PT, berganti manajemen. Namun ketika Bima arya mengecek langsung dengan telepon selulernya, Bima menemukan nama Elvis Cafe dan Resto masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

“Dia (Elvis Cafe dan Resto) masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, ini ada di akun resmi Holywings Indonesia,” katanya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

30 July 2025 - 23:57 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api

30 July 2025 - 14:50 WIB

Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

30 July 2025 - 14:44 WIB

Trending on Headline