Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Jika Usulan Kenaikan Disetujui, Ini Iuran BPJS yang Harus Dibayar Peserta

badge-check


					Jika Usulan Kenaikan Disetujui, Ini Iuran BPJS yang Harus Dibayar Peserta Perbesar

Rencana usulan pemerintah menaikan iuran BPJS pada semua golongan mendapat pro kontra di masyarakat. Namun sebenarnya apa yang mendasari pemerintah mengusulkan untuk menaikan iuran? Yakni masih tingginya defisit.

Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian tarif BPJS untuk semua golongan, baik iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Jika usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  itu diberlakukan, maka iuran akan naik dua kali lipat untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.

Sementara untuk kelas 3 baik PBI dan non PBI naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari sebelumnya peserta PBI  Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Sri Mulyani juga akan menambal kembali defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun hingga akhir 2019.

Sementara menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni D usulan penyesuain tarif dilakukan karena sudah 2,5 tahun tak ada penyesuaian.

“Sebenarnya kami mengikuti peraturan karena tugas kita usul ke pemerintah,” kata Tubagus di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin.

Jika usulan disetujui, maka iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.

“Usulan iuran diberlakukan mulai tahun 2020 jika disetujui pemerintah. Jika disetujui maka dapat dicapai dana sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021.Dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir tahun 2019,” ungkap dia.

sumber detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline