PASKA pemberlakukan tarif baru iuran BPJS kesehatan bagi peserta mandiri per 1 April 2016, yang telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional. Kenaikan iuran tersebut akan diiringi dengan tambahan fasilitas kesehatan yang dicover BPJS.
Menurut Humas Irfan Humaidi, kenaikan iuran BPJS kesehatan ini nantinya juga akan diiringi dengan tambahan fasilitas kesehatan yang akan di cover BPJS Kesehatan. Masyarakat pun akan mendapatkan tambahan manfaat seiring dengan kenaikan tarif ini.

“Jadi perubahan itu bukan hanya iuran PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), tapi ada terkait penambahan manfaat misalnya KB (Keluarga Berencana), ada imunisasi, ada banyak hal di situ,” kata Irfan seperti dilansir Okezone di Jakarta.
Seperti diketahui, per 1 April 2016 BPJS Kesehatan. Peserta kelas I dikenakan biaya menjadi Rp.80.000, kelas II Rp.51.000, dan peserta kelas III Rp.30.000. # okz
sumber okezone.com