Menu

Dark Mode
Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum

Headline

Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera

badge-check


					Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera Perbesar

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menilai perlunya ada evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras. Hal ini didasari pada kenyataan banyaknya residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa (narkoba dan miras) meski telah keluar dari penjara.

“Kasus-kasus seperti ini harus jadi bahan evaluasi kita, para penegak hukum karena masyarakat sudah ada yang jadi korban, baik itu tewas karena miras maupun karena DO narkoba,” kata Andi. Untuk kasus miras misalnya, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, tetapi ada terdakwa yang hanya divonis 8 bulan. Setelah keluar penjara, residivis ini memproduksi dan mengedarkan miras oplosan lagi. 

image

“Kita sendiri sebagai polisi hanya sebatas pengungkapan. Itupun kucing-kucingan. Tangkap, ada lagi, begitu seterusnya,” kata Andi. Sementara di proses penuntutan kita selalu terapkan pasal semaksimal mungkin. Hanya saja, ada pertimbangan hakim yang membuat vonis yang dijatuhkan sangat ringan. “Itu yang harus kita diskusikan lagi supaya ancamannya bisa menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Kota Bogor sendiri menjadi salah satu pasar potensial karena akses yang mudah dari wilayah Jakarta. Tidak hanya jaringan lokal, jaringan internasional pun masuk ke wilayah Kota Bogor. Selama 2 pekan terakhir, Polres Bogor Kota dan jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Mereka terdiri dari 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan ganja, 4 orang kasus penyalahgunaan narkotika sabu, dan 2 orang kasus miras. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 700,45 gram, sabu 21,18 gram, dan miras oplosan 92 liter. Ke depan, dia berharap bisa menghidupkan forum komunikasi yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian terkait vonis untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline