Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera

badge-check


					Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera Perbesar

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menilai perlunya ada evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras. Hal ini didasari pada kenyataan banyaknya residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa (narkoba dan miras) meski telah keluar dari penjara.

“Kasus-kasus seperti ini harus jadi bahan evaluasi kita, para penegak hukum karena masyarakat sudah ada yang jadi korban, baik itu tewas karena miras maupun karena DO narkoba,” kata Andi. Untuk kasus miras misalnya, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, tetapi ada terdakwa yang hanya divonis 8 bulan. Setelah keluar penjara, residivis ini memproduksi dan mengedarkan miras oplosan lagi. 

image

“Kita sendiri sebagai polisi hanya sebatas pengungkapan. Itupun kucing-kucingan. Tangkap, ada lagi, begitu seterusnya,” kata Andi. Sementara di proses penuntutan kita selalu terapkan pasal semaksimal mungkin. Hanya saja, ada pertimbangan hakim yang membuat vonis yang dijatuhkan sangat ringan. “Itu yang harus kita diskusikan lagi supaya ancamannya bisa menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Kota Bogor sendiri menjadi salah satu pasar potensial karena akses yang mudah dari wilayah Jakarta. Tidak hanya jaringan lokal, jaringan internasional pun masuk ke wilayah Kota Bogor. Selama 2 pekan terakhir, Polres Bogor Kota dan jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Mereka terdiri dari 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan ganja, 4 orang kasus penyalahgunaan narkotika sabu, dan 2 orang kasus miras. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 700,45 gram, sabu 21,18 gram, dan miras oplosan 92 liter. Ke depan, dia berharap bisa menghidupkan forum komunikasi yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian terkait vonis untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor