Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Headline

Horee, Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

badge-check


					Horee, Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda Perbesar

Setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Dua ruas yang masing-masing sepanjang 56,1 kilometer dan 35,15 kilometer tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kemudian Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.


Baca juga:Positif Covid Meningkat, Kota dan Kabupaten Bogor Sepakat Kerja Bareng


“Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi,” kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500 Golongan II Rp 59.500 Golongan III Rp 79.500 Golongan IV Rp 99.500 Golongan V Rp 119.000 Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 9.000 Golongan II Rp 15.000 Golongan Rp 17.500 Golongan IV Rp 21.500 Golongan V Rp 26.000

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. Namun, karena menuai protes, Jasa Marga kemudian memberlakukan diskon dan mengembalikan tarif sebelum penyesuaian pada Minggu (6/9/2020).

sumber: kompas.com

foto ;kemenpupr

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline