Ngawi – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh stasiun dan terminal di Indonesia segera memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat kunjungan kerja ke Terminal Kertonegoro di Ngawi Minggu (15/3/2026).

Menurut Hanif, Kabupaten Ngawi masih masuk dalam kategori wilayah yang perlu meningkatkan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait penanganan sampah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai upaya mulai dari penganggaran, pengerahan masyarakat, hingga pemanfaatan seluruh instrumen pengelolaan lingkungan.
“Ngawi masih masuk kategori kita yang perlu perhatian. Jadi kita perlu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan segala hal, mulai dari budgeting, pengerahan masyarakat, hingga pendayagunaan instrumen pengelolaan sampah di kawasan seperti terminal ini,” ujar Hanif Faisol.
Hanif mengapresiasi pengelolaan sampah di Terminal Kertonegoro yang sudah menerapkan pemilahan sampah. Namun, menurutnya sistem tersebut masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa terjadi di banyak terminal di Indonesia.
“Terminal ini sudah melakukan pengelolaan sampah, sudah ada pemisahan. Namun masih perlu ditingkatkan. Sebenarnya hampir sama dengan banyak terminal di Indonesia,” katanya.
Hanif menyebut sebagian besar stasiun dan terminal di Indonesia hingga saat ini belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, padahal aktivitas transportasi memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Sebagian besar stasiun atau terminal belum memiliki dokumen lingkungan. Karena itu kami akan mendorong seluruh stasiun dan terminal segera memenuhi persetujuan lingkungan. Ini penting karena banyak aktivitas yang tentu akan berdampak terhadap lingkungan,” jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas lingkungan hidup provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan dokumen tersebut. Pemerintah bahkan menyiapkan langkah penegakan hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Menurut Hanif, pemerintah akan memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola terminal untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
“Jika dalam evaluasi tiga bulan tidak ada respons yang signifikan, maka kami akan melakukan pemberatan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan persetujuan lingkungan hingga penerapan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Dalam penanganannya, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Kami telah sepakat dengan bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengoperasionalkan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” terangnya.
Hanif menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat terselesaikan pada 2029.
Presiden, kata Hanif, telah memberikan berbagai dukungan termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di sejumlah kota besar.
“Upaya presiden sangat serius untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan sampah yang saat ini masih menjadi kondisi darurat di banyak kabupaten dan kota,” pungkasnya. Rls













