Menu

Dark Mode
Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook

Headline

Halangi Ambulance WNA Arab Diproses Hukum

badge-check


					Halangi Ambulance WNA Arab Diproses Hukum Perbesar

Masih ingat pengemudi Toyota Veloz hitam yang videonya viral gegara halangi laju ambulance di Bogor? Nah, meski kedua pihak sudah damai, perkara hukumnya tetap berlanjut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menghaditkan kedua belah pihakdi Mako Polresta Bogor, Rabu (10/5/2023).

Dalam keterangannya, pria inisial TM itu mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan langsung oleh istri (TM).

“Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah dikenakan tilang serta membayar tilang,” kata Istri TM.

Istri TM menambahkan, suaminya ingin menyelesaikan kasus viral ini secara damai. Dirinya berharap, untuk kasus ini dinyatakan selesai.

“Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak PKS yang diwakili Kabid Kesejahteraan Sosial PKS Kota Bogor Rudiyanto sudah memaafkan TM.

“Kami dari pihak ambulan PKS. Karena beberapa waktu lalu ambulan kami itu kejadiannya, dan kami sudah memaafkan. Yang kedua kami juga tidak membuat laporan mungkin inisiatif pelangaran,” katanya.

Diwaktu yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka WNA tersebut djerat dengan UU Lalin Angkutan Jalan, UU RI No. 22 tahun 2009, Pasal 287 ayat 4 UU Lalin Angkutan Jalan.

Dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama, bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulan, dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp.250 ribu.

“Kemudian kita kenakan tilang, dan sudah diberikan kepada pelanggar, sudah dibayar kepada kas negara,” ungkap Kapolresta.

Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai. Meski WNA tersebut mengaku tidak paham, proses hukum tetap berjalan. Diketahui WNA asal Saudi tersebut sudah 12 tahun tinggal di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap, beristrikan orang Indonesia dan sudah memiliki 3 orang anak.

Selanjutnya Polisi telah menyerahkan pemberitahuan, bukti pelanggaran dari UU Lalin dan jalan, yang dilakukan oleh pelanggar berstatus WNA tersebut, kepada pihak imigrasi. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline