Menu

Dark Mode
Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut Mumi Cile Buktikan Bangsa Eropa Bawa Cacar Mematikan ke Amerika Model AI Meta Lepas Kendali dan Retas Perusahaan Lain Ilmuwan Makin Lirik Hiu untuk Pertajam Prediksi Badai

Headline

Halangi Ambulance WNA Arab Diproses Hukum

badge-check


					Halangi Ambulance WNA Arab Diproses Hukum Perbesar

Masih ingat pengemudi Toyota Veloz hitam yang videonya viral gegara halangi laju ambulance di Bogor? Nah, meski kedua pihak sudah damai, perkara hukumnya tetap berlanjut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menghaditkan kedua belah pihakdi Mako Polresta Bogor, Rabu (10/5/2023).

Dalam keterangannya, pria inisial TM itu mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan langsung oleh istri (TM).

“Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah dikenakan tilang serta membayar tilang,” kata Istri TM.

Istri TM menambahkan, suaminya ingin menyelesaikan kasus viral ini secara damai. Dirinya berharap, untuk kasus ini dinyatakan selesai.

“Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak PKS yang diwakili Kabid Kesejahteraan Sosial PKS Kota Bogor Rudiyanto sudah memaafkan TM.

“Kami dari pihak ambulan PKS. Karena beberapa waktu lalu ambulan kami itu kejadiannya, dan kami sudah memaafkan. Yang kedua kami juga tidak membuat laporan mungkin inisiatif pelangaran,” katanya.

Diwaktu yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka WNA tersebut djerat dengan UU Lalin Angkutan Jalan, UU RI No. 22 tahun 2009, Pasal 287 ayat 4 UU Lalin Angkutan Jalan.

Dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama, bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulan, dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp.250 ribu.

“Kemudian kita kenakan tilang, dan sudah diberikan kepada pelanggar, sudah dibayar kepada kas negara,” ungkap Kapolresta.

Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai. Meski WNA tersebut mengaku tidak paham, proses hukum tetap berjalan. Diketahui WNA asal Saudi tersebut sudah 12 tahun tinggal di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap, beristrikan orang Indonesia dan sudah memiliki 3 orang anak.

Selanjutnya Polisi telah menyerahkan pemberitahuan, bukti pelanggaran dari UU Lalin dan jalan, yang dilakukan oleh pelanggar berstatus WNA tersebut, kepada pihak imigrasi. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline