Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Headline

Gerebek Kasus Narkoba, Puluhan Oknum Anggota TNI, Polisi dan Anggota DPR Ditangkap

badge-check


					Gerebek Kasus Narkoba, Puluhan Oknum Anggota TNI, Polisi dan Anggota DPR Ditangkap Perbesar

Peredaran narkoba di Indonesia memang sudah sangat memprihatinkan, hingga tak salah jika Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap narkoba. ilustrasi-narkoba-1Buktinya satuan Kostrad TNI berhasil menangkap sejumlah oknum anggota TNI, Polri dan anggota DPR, dalam penggerebekan kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir Minggu (21/2/16).

Seperti dikutip dari detikcom, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, total seluruhnya ada 33 orang dari TNI, Polri dan DPR yang ditahan terkait penggerebekan itu.

“Tadi dilaporkan oleh Panglima TNI, ada perkembangan, TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR ada 9,” kata Badrodin Haiti usai rapat bersama Presiden Jokowi soal pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah mengkonfirmasi dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dengan penggerebekan kasus narkoba oleh Kostrad. Menurut Buwas, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.

“Sekarang kan ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran.

Buwas menjelaskan, tidak ada arahan khusus sehingga kasus Ivan Haz dilimpahkan ke kepolisian. Seperti diketahui, BNN ikut dilibatkan dalam penggerebekan tersebut.

“Saya kira semua tidak ada arahan khusus, semua pelaku-pelaku pelanggaran akan ditangani secara profesional. Tentunya kalau itu terbukti kan ada dari internalnya, masalah kode etik dan aturan-aturan yang mengikat. Secara hukum ya saya kira berlaku sama,” jelas Buwas. Sebelumnya pengacara Ivan Haz, Tito sudah dikonfirmasi. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Ivan. #

dikutip dari detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline