Asyik beristirahat di kos-kosan di wilayah Bogor Timur, 2 remaja di bawah umur dikeroyok dan dianiaya beberapa pelaku menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya 2 jari korban putus, 28 Februari 2023 lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso didampingi Polsek Bogor Timur, Kompol Saeful Fajar, dalam konferensi persnya mengatakan, motif sakit hati dan dendam menjadi latar belakang 4 pelaku merangsek masuk ke dalam kos-kosan, lalu melakukan penyerangan dengan senjata tajam (sajam), hingga korban terluka cukup parah.

“2 korban remaja di bawah umur berinisial MTH dan A, satu orang dua jarinya putus, yaitu jari keingking dan jari manisnya. Satu korban lainnya luka pada leher kanannya,” ungkap Bismo, Rabu (1/3/2023).
Kurang dari satu kali 24 jam, lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui 4 orang diantara pelaku masih di bawah umur, 2 orang berinisial MR (17) dan MQ (17), ditangkap dan diamankan dari kediamannya, berikut barang bukti senjata tajam (sajam), sementara 2 lagi masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, juncto pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
“Saya menghimbau, agar masyarakat bekerjasama, bersama-sama dalam menjaga Kamtibmas agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan,” kata Kapolresta.
(Yudi Budiman)














