Puluhan kilogram ganja dan sabu dimusnahkan jajaran Polsek Bogor Timur, Jumat (19/02/16), di halaman kantor Mapolsek, Jalan Pajajaran, Bogor Timur.

Seluruh barang bukti ini berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yang berhasil dibekuk di Jalan Riau pada medio November 2015 lalu.
Menurut Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto, 39 kilogrm ganja dan 1,96 gram sabu itu ditangkap dari para tersangka yang merupakan kurir.
“Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu ini juga atas sisa dari barang bukti oleh penyidik yang diserahkan kepada kejaksaan,” jelas Didik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang masing-masing bernama Saptari alias Isap, Mulyana, dan Abdul Azis itu kini masih diamankan di sel tahanan Mapolsek Bogor Timur dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
“Mereka kita kenakan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Didik.
#D. Raditya