Menu

Dark Mode
Microsoft Dikabarkan PHK 22 Ribu Karyawan Awal 2026, Imbas AI Evakuasi Astronaut Gegara Sakit Misterius, NASA Jawab Nasib Misi ke Bulan Krisis RAM dan SSD Akibat AI Hantam PC dan Laptop, Harga Bakal Naik Terus Instagram Buka Suara Soal Teror Reset Password & Isu Kebocoran Data Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data

Headline

Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras

badge-check


					Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras Perbesar

 

Ribuan barang bukti berupa knalpot brong, minuman keras (miras) dan petasan hasil operasi selama bulan ramadan, dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran Forkominda Kota Bogor.

Di hadapan Walikota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan dan Kajari Kota Bogor Waito Wongateleng, Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, mesin pemotong besi dan air.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.bKarena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).

Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.

“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.

Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline