Menu ✖

Dark Mode
Para Wali Kota Peserta Mayor’s Talk Nikmati Kesejukan Kota Bogor. Hapkido Kota Bogor Raih Medali di Kejurnas Nvidia Rilis OpenShell dan Sentry, Platform Pengaman Agen AI Nakal Denny Mulyadi Resmi Menutup Mayor’s Talk: Climate and Urban Resilience 2026 Peneliti Bor Lokasi Diduga Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Mendadak Pecah Kalah di Pengadilan, Meta Terancam Denda Rp 3.900 Triliun

Kabar Bogor

Dukung UMKM, Tirta Pakuan Diskon Pemasangan Baru 70 Persen

badge-check


					Dirum Tirta Pakuan Rivelino Perbesar

Dirum Tirta Pakuan Rivelino

Guna mendukung kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasca pandemi Covid-19 Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan diskon pemasangan baru untuk UMKM. Diskon yang diberikan Tirta Pakuan cukup besar yaitu mencapai hingga 70 persen dari biaya normal pemasangan ketegori niaga.

Diketahui diskon besar-besaran ini berlaku mulai 11 Mei hingga 30 Desember 2022, syaratnya foto copy KTP, nomor pelanggan terdekat, materai 10 ribu satu dan tentunya syarat utama jenis atau klasifikasi usaha dalam kategori niaga 1. Dengan besarnya diskon yang diberikan, minat UMKM untuk memasang cukup tinggi.

Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rivelino Rizky mengatakan, untuk klasifikasi yang lebih jelas terkait UMKM niaga 1 seperti apa masih dalam kajian, sementara ini padanhan harus bisa membuktikan golongannya jelas niaga satu.

“Kriteria yang bisa mendapatkan diskon untuk saat ini adalah warung kecil dan lain-lain. Yang seharusnya mereka bayar sekitar Rp3.771.819, kami samakan dengan golongan rumah tangga bayarnya sekitar Rp1.353.178. Tetapi tarifnya tetap niaga satu,” ungkap Rivelino kepada wartawan pada Selasa (24/5/2022) siang.

Rivelino memaparkan, program ini bertujuan untuk membangkitkan UMKM di Kota Bogor pasca pandemi.

“Ya, yang bisa kami lakukan adalah kami buka pemasangan baru tarif niaga 1 tapi biaya Pasang Baru (PB) nya rumah tangga,” paparnya.

Rivelino menjelaskan, untuk kuotanya tidak batasi, tapi jangka waktunya hingga akhir tahun 2022, bagi UMKM yang sewa tempat juga diperbolehkan asal bisa mempertanggungjawabkan.

“Jadi diharapkan PB UMKM meningkat, untuk yang diperbolehkan yaitu kategori warung kecil, kios kecil, rumah makan kecil, bengkel kecil, salon, pusat kerajinan, koperasi, gudang, klinik kecil dan usaha sejenis lainnya yang masuk kategori UMKM. Kami ini mendukung program pemerintah dalam upaya membangkitkan UMKM di Kota Bogor yang tengah tumbuh,” jelasnya.

Diharapkan juga, nantinya UMKM cuci motor, cuci mobil bisa menggunakan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Jadi dimasukan kedalam kategori UMKM juga cuci motor dan mobil.

“Tentunya hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan Tirta Pakuan dengan bertambahnya pelanggan baru,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Para Wali Kota Peserta Mayor’s Talk Nikmati Kesejukan Kota Bogor.

29 September 2026 - 22:00 WIB

Denny Mulyadi Resmi Menutup Mayor’s Talk: Climate and Urban Resilience 2026

29 September 2026 - 20:01 WIB

Kapolresta Baru Resmi Bertugas, Adityawarman Tekankan Sinergitas dan Pelayanan

29 September 2026 - 17:00 WIB

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

28 September 2026 - 18:29 WIB

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

28 September 2026 - 18:24 WIB

Trending on Kabar Bogor