Menu

Dark Mode
Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya Tentang Pinjol dan Rentenir

badge-check


					pimpinan-dewan-dan-Wali-Kota-Bogor Perbesar

pimpinan-dewan-dan-Wali-Kota-Bogor

Menjelang memasuki tahun sidang 2022, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni menyebutkan Propemperda tahun sidang 2022 sudah ditetapkan pada Paripurna DPRD 29 November 2021.

 

Sri-Kusnaeni

“Untuk menjalankan fungsi legislasi, tentunya kami sudah menetapkan Propemperda tahun sidang 2022 yang sudah disepakati dan difinalisasi dengan Pemkot Bogor,” ujar Sri, Senin (20/12).

 

Lebih lanjut, Sri menjelaskan dari total 11 Raperda, terdapat tiga raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor. Dimana yang pertama adalah Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

 

“Adapun materi yang diatur terkait dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap dampak pinjaman online di Kota Bogor. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis Teknologi Infornasi,” jelas Sri.

 

Lalu, adapula Raperda tentang Identifikasi , Inventarisasi dan Perlindungan Barang Milik Daerah, materi yang diatur meliputi upaya identifikasi dan pengelolaan serta pengamanan inventarisasi barang milik daerah.

 

Sri, mengungkapkan, pembentukan Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 220214 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

 

“Selain itu, kami di DPRD juga ingin memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi aset-aset Kota Bogor yang tidak terdata atau terinventarisasi dengan baik. Sehingga kedepannya, pengelolaan aset bisa lebih baik,” ungkap Sri.

 

Terakhir, Sri menyebutkan Raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor adalah Raperda tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda, materi yang diatur terkait upaya pelestarian , perlindungan dan pembinaan Budaya Sunda, baik Bahasa maupun Aksara dan penerapannya di Kota Bogor.

 

“Hal ini pelaksanaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa , Sastra dan Aksara Daerah, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2003  tentang Pemeliharaan Bahas, Sastra dan Aksara Daereah,” ungkap Sri.

 

Sedangkan Raperda usul Pemerintah Kota Bogor diketahui ada sebanyak lima Raperda, terdiri dari Raperda tentasng Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pakuan, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Bogor nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 – 2025 dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

“Selain itu, adapula Raperda Rutin sebanyak tiga Raperda terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda yang sudah ditetapkan dan dimasukkan kedalam Propemperda Tahun Sidang 2022 bisa mengatur poin-poin yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

“Kita berharap raperda yang akan dibahas di tahun 2022 dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga, ada payung hukum yang bisa digunakan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Atang.

 

Atang pun menyoroti Raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

 

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait masalah pinjaman ini. Baik melalui reses, kunjungan ke warga, maupun audiensi ke DPRD. Masalahnya pun sampai pecahnya keutuhan rumah tangga. Jadi, ini penting dan prioritas”, jelasnya.

 

Lebh lanjut, Atang juga berharap bahwa pembahasan Raperda bisa tuntas sesuai target waktu yang telah disepakati. “Mudah-mudahan pembahasan Raperda yang sudah masuk Propemperda tersebut dapat selesai tepat waktu, termasuk beberapa Raperda yang saat ini masih dalam tahap finalisasi,” pungkasnya.

rls/adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik