Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Tertapkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

badge-check


					DPRD Kota Bogor Tertapkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Perbesar

Setelah melaluai pembahasan panjang, akhirnya  DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE.,AK, Kamis 16 Agustus 2018.

Keberadaan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat operasional pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor yang saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl). Perda ini juga memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi operator pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengendalikan pembuangan air limbah domestic di Kota ini. Selain itu, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Keberadaan Perda ini juga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Seperti dilaporkan Panitia khusus (Pansus) Pembahas Raperda Pengeloaan Air Limbah Domestik yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Ade Askiah, SH. menyebutkan bahwa ruang lingkup pengaturan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terhadap pembangunan perumahan baru sebagai screening dalam pengendalian pencemaran air, maka dalam dokumen ijin lingkungan harus dipersyaratkan rencana pengelolaan air limbah domestiknya. Terhadap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan dan/atau usaha pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan hasil olahannya, wajib mendapatkan ijin dari Wail Kota. Sedangkan mekanisme perijinannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota.

Dalam Perda ini dituangkan pula aturan bahwa setiap orang atau badan yang membangun permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah dengan sistem terpusat dalam skala komunal atau kawasan. Sementara bagi perumahan, perkantoran dan kawasan perdagangan yang belum memiliki sarana pengelolaan air limbah diwajibkan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah. Dalam Perda ini juga diatur mengenai insentif dan disinsentif kepada lembaga serta badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Kriteria dan tata cara dalam pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini terdiri dari 17 Bab (42 Pasal). Bab I tentang Ketentuan Umum (2 Pasal). Bab II tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (17 Pasal), Bab III tentang  Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab IV tentang Hak dan Kewajiban (4 Pasal), Bab V tentang Perijinan (1 Pasal), Bab VI tentang Larangan (1 Pasal), Bab VII tentang Pengawasan dan Pembinaan (2 Pasal), Bab VIII tentang Insentaif dan Disinsentif (2 Pasal), Bab IX tentang Retribusi dan Tarif (1 Pasal), Bab X tentang Peran serta Masyarakat (1 Pasal), Bab XI tentang Kerjasama (2 Pasal), Bab XII tentang Pembiayaan (1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi (2 Pasal), Bab XIV tentang Penyidikan (1 Pasal), Bab XV tentang Ketentuan Pidana (1 Pasal), Bab XVI tentang  Ketentuan Peralihan (1 Pasal) dan Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Rapat Paripurna DPRD  Kamis 16 Agustus 2018 mengatakan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Bima Arya, pentingnya Perda tetang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.  Dalam pengelolaan air limbah domestik, sambung Bima, Pemkot Bogor telah menerima bantuan dari beberapa lembaga internasional yang diharapkan mampu melakukan akselerasi terkait pengelolaan air limbah domestic di Kota Bogor.

Bantuan tersebut, jelas Bima Arya, diantranya ada dari Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 IDB akan tetap menjadi mitra Pemkot Bogor. Selain itu juga ada dari Badan Perancis untuk pembangunan atau Agence Francaise de Developement (AFD) yang membantu penyelesaian kajian finansial perencanaan pembangunan di Kota Bogor.  Tahun ini Pemkot Bogor sedang mengikuti proses seleksi agar bisa menerima bantuan dari program Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi tahap kedua untuk penambahan sambungan rumah sejumlah 178 unit, ungkap Bima Arya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik