Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Terbitkan PERDA Pengelolaan Air Limbah Domestik

badge-check


					DPRD Kota Bogor Terbitkan PERDA Pengelolaan Air Limbah Domestik Perbesar

DPRD Kota Bogor, sejak Agustus tahun lalu telah menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, Kamis 16 Agustus 2018.

Keberadaan Perda ini telah menjadi payung hukum untuk memperkuat operasional pengelolaan air limbah domestik di Kota ini. Pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl). Perda ini  sebenarnya  memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi operator pengelolaan air limbah domestik.

Keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengendalikan pembuangan air limbah domestik di Kota ini. Selain itu, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Keberadaan Perda ini juga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terhadap pembangunan perumahan baru sebagai screening dalam pengendalian pencemaran air, maka dalam dokumen ijin lingkungan harus dipersyaratkan rencana pengelolaan air limbah domestiknya.

Terhadap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan dan/atau usaha pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan hasil olahannya, wajib mendapatkan ijin dari Wail Kota. Sedangkan mekanisme perijinannya diatur  oleh Peraturan Wali Kota.

Dalam Perda ini dituangkan pula aturan bahwa setiap orang atau badan yang membangun permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah dengan sistem terpusat dalam skala komunal atau kawasan. Sementara bagi perumahan, perkantoran dan kawasan perdagangan yang belum memiliki sarana pengelolaan air limbah diwajibkan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah. Dalam Perda ini juga diatur mengenai insentif dan disinsentif kepada lembaga serta badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Kriteria dan tata cara dalam pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini terdiri dari 17 Bab (42 Pasal). Bab I tentang Ketentuan Umum (2 Pasal). Bab II tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (17 Pasal), Bab III tentang  Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab IV tentang Hak dan Kewajiban (4 Pasal), Bab V tentang Perijinan (1 Pasal), Bab VI tentang Larangan (1 Pasal), Bab VII tentang Pengawasan dan Pembinaan (2 Pasal), Bab VIII tentang Insentaif dan Disinsentif (2 Pasal), Bab IX tentang Retribusi dan Tarif (1 Pasal), Bab X tentang Peran serta Masyarakat (1 Pasal), Bab XI tentang Kerjasama (2 Pasal), Bab XII tentang Pembiayaan (1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi (2 Pasal), Bab XIV tentang Penyidikan (1 Pasal), Bab XV tentang Ketentuan Pidana (1 Pasal), Bab XVI tentang  Ketentuan Peralihan (1 Pasal) dan Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut,  mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pentingnya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.  Dalam pengelolaan air limbah domestik,. Pemkot Bogor telah menerima bantuan dari beberapa lembaga internasional yang diharapkan mampu melakukan akselerasi terkait pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Bantuan tersebut, antara lain  dari Islamic Development Bank (IDB), dan  lembaga ini menjadi mitra Pemkot Bogor. Selain itu juga bantuan dari  Agence Francaise de Developement (AFD) yang membantu penyelesaian kajian finansial perencanaan pembangunan di Kota Bogor. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

Trending on Kabar Politik