Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Kabar Bogor

DPRD Kota Bogor: Tak Patuhi Aturan, Tutup Mie Gacoan

badge-check


					DPRD Kota Bogor: Tak Patuhi Aturan, Tutup Mie Gacoan Perbesar

Dinilai ngeyel dan tak ikuti aturan, gerai Mie Gacoan di Kota Bogor menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan Ence Setiawan, anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, dengan tegas meminta Satpol PP kota Bogor mengirimkan SP3 dan disegel jika memang tak diindahkan.

“Saya harap Sat Pol PP segera melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3. Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung, disegel, jangan dibiarkan operasional,” tegas Ence.

Menurut Ence, semua pengusaha di Kota Bogor harus mengikuti aturan di Kota Bogori dan Sat Pol PP harus tegas, tidak boleh setengah-setengah. Sebagai anggota Komisi 1, Ence mengaku akan memanggil manajemen MIe Gacoan dan Sat Pol PP.

“Jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,” katanya.

Statmen tegas pun dilontarkan Wakil Ketua Komisi 1, Endah Purwanti. Menurutnya  Mie Gacoan itu memiliki lima cabang usaha di Kota Bogor. Dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu gerai yang tidak mengajukan sama sekali.

“Satu gerai di Tajur tak megajukan izin dan sudah beroperasi. Sedangkan yang sudah mengajukan 4, namun ke 4 nya dikembalikan berkasnya oleh PUPR karena belum lengkap berkasnya,” jelas Endah.

Jadi lanjut Endah, dirinya membenarkan pernyataan Kadis PUPR Rena De Frina yang menyatakan belum mengeluarkan izin PBG untuk Mie Gacoan di Kota Bogor.

“MIe gacoan di Jalan MV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan, telah mengajukan izin namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum keluar. Jadi benar yang diikatakan PUPR Kota Bogor soal belum mengeluarkan izin tersebut,” ujar Endah.

Endah juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan yang berlaku. Menurut Endah, ini bukan kelalaian, tapi ini kekurang patuhan pengusaha terhadap aturan.

“Kalau memulai usaha harus ada IMB, dan IMB itu sebagai syarat untuk operasional. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah IMB. Kami juga mendorong Sat Pol PP untuk bersikap tegas dan segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegasnya.

Komisi 1 DPRD Kota Bogor rencananya akan turun ke lapangan, mengecek terkait perizinan MIe Gacoan khususnya yang di NV Sidik Bondongan Bogor Selatan.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Ternyata sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan. Sekarang semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di BPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” tegasnya.

Seperti diberitakan, batalnya penyegelan Mie Gacoan NV Sidik di Jalan Pahlawan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan oleh Satpol PP Kota Bogor, meski diketahui tak kantungi izin IMB atau PBG (persetujuan Bangunan Gedung) makin menarik untuk diikuti. Bahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rena De Frina mempertanyakan terkait sudah keluarnya izin PBG Mie Gacoan NV Sidik.

Menurut Kepala Dinas PUPR, Rena, PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan Kota Bogor.

 

“Sampai saat ini proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen,” kata Rena.

Yang lebih mengagetkan ternyata Mie gacoan yang ada di Jalan Soleh Iskandar, Jalan Raya Pajajaran, pun belum mengantungi izin PBG, padahal sudah beroperasi sejak lama. 

“Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, tidak ada yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya. Jangankan PBG Mie Gacoan NV SIdik, mie gacoan ditempat lain seperti yang di Jalan Pajajaran, Jalan Soleh Iskandar pun belum kami keluarkan,” tegas Rena.

Rena menambahkan, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama. 

“Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia. Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

Buper Pramuka Kota Bogor Segera Difungsikan

1 February 2026 - 15:53 WIB

Pesan Ketua Kwarcab Kota Bogor di Rakerran Bogor Barat, Tentukan Arah Menuju Pramuka Maju dan Bermaslahat

31 January 2026 - 17:32 WIB

Trending on Kabar Bogor