Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda HIV/AIDS

badge-check


					DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda HIV/AIDS Perbesar

Kasus HIV/AIDS di Kota Bogor semakin memprihatinkan. Pada tahun 2015 lalu tercatat sekitar 458 kasus HIV dan 147 kasus AIDS . Data kumulatif menunjukkan, sejak tahun 2005 terdapat 3135 orang terjangkit HIV dan 1334 orang terjangkit AIDS. Untuk menekan angka di atas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah meluncurkan tiga program, yaitu Zero New Infection, Zero AIDS Related Deaths, dan Zero Discrimination.

Hal itu terungkap pada pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diselenggarakan DPRD Kota Bogor bertempat di di Ruang Sidangm Selasa, (10 Agustus 2016). Sosialisasi ini diikuti oleh 140 orang peserta, terdiri dari unsur aparat Kelurahan, unsur PKK, Kader Pos Yandu, utusan Karang Taruna, Tokoh masyarakat dan unsur ulama.

DPRD Kota Bogor melakukan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2016 tentang pencegahan dan penggulangan HIV/AIDS tersebut, kali ini khusus bagi utusan aparat dan warga dari wilayah Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Tumur, beberapa bulan lalu telah dilakukan hal yang sama bagi utusan aparat dan warga dari Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Tengah.

Pada pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut, tak hanya dijelaskan pasal demi pasal serta peran pemerintah dan pasayarakat terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bogor, juga ditampilkan beberapa spot iklan kiat pencegahan dan penangulangan HIV/AIDS di Kota Bogor.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor, Ny. Rusmiati Ningsih, pada kesempatan itu menyebutkan bahwa Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kota Bogor. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman ke­pada seluruh elemen masyuarakat yang ada di Kota Bogor untuk bisa bersinergi dalam pencegahan dan pen­anggulangan HIV/AIDS di Wilayah Kota Bogor.

Perda ini, sambungnya pada imple­mentasi di lapangan menjadi strategi untuk mulai me­rencanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bogor. “Dengan perda ini juga diharapkan bisa diketahui populasi kunci dan kantong-kantong wilayah ter­kena HIV/AIDS,” jelasnya.

Ia menjelaskan secara gamblang pasal demi pasal yang tersurat pada Perda tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bogor. Sisoalisasai Perda ini juga dilanjutkan dengan dialog terkait kiat-kiat yang seharusnya dilakukan oleh aparat dan warga masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Menurut catatan pada tahun 2014, penemuan kasus HIV AIDS di Kota Bogor, tidak hanya ditemukan di komunitas melainkan juga pada ibu rumah tangga dan ibu hamil. Dari 5.559 ibu hamil yang dites HIV, 44 positif terjangkit. Pada 2015, dari 4.078 yang dites, 21 orang positif, sebagian besarnya ibu rumah tangga.

Hal inilah yang menjadi salah satu motivasi dan inisiatif DPRD Kota Bogor menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS), menyusul semakin tingginya angka pengidap HIV-AIDS di Kota Bogor. Perda ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Februari 2016 lalu setelah diundangkan melalui lembaran daerah Kota Bogor No. 4 tahun 2016.

Menurut Ketua Balegda DPRD Kota Bogor, Ny. Rusmiati Ningsi, SH. maksud dan tujuan diterbitkannya Perda ini, sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 3, menyebutkan bahwa Maksud pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS adalah menekan laju penularan HIV – AIDS serta meningkatkan kualitas hidup yang terkena infeksi virus HIV yakni orang dengan HIV-AIDS (ODHA).

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa tujuan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS adalah meningkatkan pengendalian HIV-AIDS dan Infeksi menular seksual (IMS) secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat. Menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru. Menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV-AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.

Pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS tertuang dalam Bab III, bahwa pencegahan penularan dan penyebaran HIV-AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta sebagaimana tertuang dalam pasal 6. Sedangkan pada pasal 7 Perda ini menyebutkan bahwa pencegahan HIV-AIDS dilaksanakan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan. Pencegahan HIV-AIDS dilakukan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan perilaku kelompok dan potensi resiko yang dihadapi. Sementara bentuk kegiatan pencegahan HIV-Aids dapat berupa penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan dan cara pencegahan yang efektif.

Perda ini juga mengatur secara rinci terkait pencegahan penularan HIV, seperti tertuang dalam pasal 8 dan pasal 9 , pasal 10, pasal 11 dan pasal 12, antara lain tersurat bahwa pencegahan penularan HIV-AIDS meliputi transmisi seksual, jarum, alat suntik dan atau benda tajam lainya yang tidak steril atau bekas dipakai orang yang mengidap HIV-AIDS, transfusi darah yang terkontaminasi HIV-AIDS dan ibu ODHA kepada bayinya, ungkapnya.

Guna melindungi para calon pengantin dan tenaga kerja di wilayah Kota Bogor dari ancaman penularan HIV-AIDS, jelas Ny. Rusmianti Ningsih, perda ini juga mengatur secara rinci terkait pencegahan penularan HIV-AIDS pada calon pengantin dan tenaga kerja. Seperti tertuang dalam pragraf 3 pasal 13 menyebutkan bahwa setiap calon pengantin harus mendapat konseling HIV-AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama. Organisasai Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainya (ayat 1). Pada ayat 2 pasal ini juga menyebutkan bahwa setiap konselor harus merujuk calon pengantin ke Puskesmas untuk dilakukan tes HIV-AIDS.

Sedangkan pencegahan penularan HIV-AIDS di tempat kerja, paparnya, tertuang dalam pragraf 4 pasal 14 menyebutkan bahwa, setiap tempat kerja wajib menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban setiap tempat kerja adalah memberikan komunikasi, informasi dan edukasi tentang HIV-AIDS pada pegawainya, menyediakan tempat media komunikasi, informasi dan edukasi yang mudah diakses oleh pegawainya, memberikan prioritas pemberian dana tanggung jawab sosial (corporate sociale responsibility) pada program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS bagi perusahaan swasta. Selain itu pada pasal ini juga diatur tentang larangan status HIV-AIDS pegawainya, perusahaan juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja pada pegawai karena status HIV-AIDS.

Ruang lingkup penanganan HIV-AIDS terhadap orang dengan HIV-AIDS (ODHA) sebagaimana tertuang dalam pasal 19 dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi priofesi dan masyarakat. Penanganan tersebut melalui pengobatan dan rehabilitasi serta perawatan dan dukungan. Hal ini untuk mengurangi resiko penularan HIV-AIDS, menghambat pemburukan infeksi oportunistik sebagaimana tertuang dalam pasal 20.

Sementara itu, penanggulangan penyebaran HIV-AIDS dari ibu ke anaknya, kata Ny. Ryusmiati Ningsih, perda ini juga mengatur terkait ibu hamil dengan HIV-AIDS serta keluarganya harus diberikan konseling mengenai pemberian ARV kepada ibu, pilihan cara persalinan sebagaimana tertuang pada pasal 20. Selain itu pilihan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi hingga usia 6 bulan atau pemberian susu formula yang dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan dan aman. Konseling pemberian ASI dan pemberian makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 bulan disertai dengan informasi pemberian imunisasi serta perawatan bayi dan anak balita yang benar.

Masyarakat Harus Berpartisipasi Aktif

Setiap ODHA berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Bab V bagian ke satu pasal 26. Disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer wajib mampu melakukan promotif, prventif, konseling, deteksi dini merujuk kasus yang memerlukan rujukan. Setiap pelayanan kesehatan sekunder wajib melaksanakan indakan promotif, dan kuratif untuk mencegah penularan infeksi termasuk HIV-AIDS. Terkait ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 disebutkan bahwa pemerintah daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV-AIDS.

Sedangkan pasal 29 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk pendanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di daerah. Oleh karena itu, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif untuk mencegah dan menanggulangi epidemi HIV-AIDS sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing sebagaimana tercantum dalam pasal 31. Selain itu, masyarakat sebagai pelaku utama harus proaktif membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.

Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV-AIDS dapat dilaksanakan dengan cara meningkatkan ketahanan agam dan keluarga, mempromosikan prilaku hidup sehat, mencegah sigma dan dskriminasi, membentuk dan mengembangkan warga peduli AIDS, mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan beresiko tertular HIV-AIDS untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, demikian ungkap Ketua Balegda DPRD Kota Bogor Ny, Rusmiati Ningsih, SH.

Pada kesempatan itu juga hadir beberapa anggota DPRD Kota Bogor dan Ketua Harian Ketua Kelompok Perlind­ungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bogor, Iwan Suryawan, sekalgus menjadi salah satu nara sumber terkait pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bogor.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik