Menu

Dark Mode
Apakah Manusia Purba Neanderthal Punya Agama? iOS 26.3 Dirilis, Pindah dari iPhone ke Android Jadi Mudah Ilmuwan Teliti Anomali Magnetik Raksasa di Bawah Australia, Misteri Bumi Terungkap Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL

badge-check


					DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL Perbesar

Guna Melindungi Perusahaan dari Praktek Pungli

Kesadaran pengusaha di Kota Bogor untuk menyalurkan dana dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau dikenal dengan subutan Corporate Social Responsbility (CSR), dinilai masih minim. Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kota Bogor baru sekitar 14 perusahaan saja yang peduli dan memberikan kontribusi melalui CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota ini. Padahal aturan normatif untuk menyalurkan dana CSR perusahaan merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan semua perusahaan wajib menyisihkan labanya sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitarnya.

Seperti di katakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Ahmad Aswandi, SH menyebutkan bahwa Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat Kota Bogor pada umumnya. Pembangunan Kota Bogor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah sepenuhnya, untuk itu diperlukan partisipasi pihak-pihak lain diluar pemerintah Kota Bogor untuk juga berperan dalam pembangunan tersebut.

“Di Kota ini banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN yang telah banyak mendapat manfaat ekonomi dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat di lingkungan kota ini dan membutuhkan bantuan, ” kata Ketua Pansus Ahmad Aswandi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ahmad Aswandi, SH usai DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016). Dalam rapat tersebut disepakati Rancangan Perturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mengatur mekanisme TJSL perusahaan swasta di Kota Bogor. Nantinya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabaronline-2/parlemen/2016/11/21/dprd-kota-bogor-sepakat-terbitkan-perda-tjsl/2/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik