Menu ✖

Dark Mode
Werstling Kabupaten Bogor Penuhi Target Emas Porprov XV Jabar 2026 Sembilan Emas Porprov XV Jabar 2026 Diraih Judo Kota Bogor All Eyes on Papua Menggema, Karhutla Bumi Cenderawasih Bikin Khawatir Bubble AI Pecah Sampai Amerika, Rp18.000 Triliun Menguap Semalam Ini Cara Lacak Lokasi Orang, Bisa Pakai WhatsApp-Google Maps Balas Dendam soal Kumis Superman, Henry Cavill Bikin Game Pakai AI

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

badge-check


					pemkot bogor dan dprd kota bogor. (foto: humpro) Perbesar

pemkot bogor dan dprd kota bogor. (foto: humpro)

Kota Bogor– DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum raperda diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban serta pelaksanaan anggaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi.” katanya.

Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor.

Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan awal pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

DPRD dan Pemerintah Kota Bogor selanjutnya akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa secara umum realisasi keuangan dan kinerja program Pemerintah Kota Bogor sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence), transparansi, dan akuntabilitas.

Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam mengkaji, membahas, serta menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedie.

Ia menambahkan, raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” kata Dedie.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas.

Dedie menegaskan, program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dan sarana publik, harus dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Kota Bogor.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS. Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel, berpihak kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.

hmp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya

6 November 2026 - 11:55 WIB

SIARAN PERS ‎ ‎ ‎14.595 Warga Bogor Terdampak Judi Online, DPRD Siapkan Langkah Penanganan ‎ ‎ ‎HUMPROPUB – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online menyusul temuan ribuan warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu 4 November 2026. ‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional. ‎ ‎“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar. ‎ ‎Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. ‎ ‎Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. ‎ ‎Sementara di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat. ‎ ‎Langkah penanganan yang dilakukan, kata Fajar, Komisi I, Komisi IV, dan Diskominfo berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH). ‎”Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online,” katanya. ‎ ‎Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai judi daring. ‎ ‎Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan. ‎ ‎Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor telepon. ‎ ‎”Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. ‎Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” Jelasnya. ‎Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup. ‎ ‎Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 serta mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial. ‎ ‎”Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya. ‎ ‎Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. ‎ ‎DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin. ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

4 November 2026 - 11:56 WIB

Hut ke 62, Golkar Kota Bogor Lebih Dekat dengan Warga

20 October 2026 - 20:38 WIB

Pesan Haedar Nashir di Era Prabowo – Gibran : Perbaiki Kebijakan Jangan Bikin Pemerintah Turun Wibawa

14 October 2026 - 10:37 WIB

Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda

10 October 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Politik