Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memindahkan pemberhentian akhir jalur kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) dari Terminal Baranangsiang, Bogor Timur ke kawasan Tanah Baru, Bogor Utara terus mendapatkan penolakan dari legislatif.

Kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono yang buka suara dengan menanggapi persoalan LRT ini.
Ditegaskan Heri, bahwa walikota tidak mungkin dapat mengubah atau merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 mengenai LRT.
Bahkan ia menyarankan supaya Pemkot Bogor agar tetap mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut.
“Kalau (walikota) memaksakan diri (LRT) tetap ke Tanah Baru dengan menentang Perpres yang ada itu jelas tidak mungkin,” kata Heri.
Kalau pun walikota tetap memindahkan pemberhentian akhir LRT-nya ke Tanah Baru, ujarnya, namun diharuskan agar Terminal Baranangsiang tetap ada.
“Karena kalau kita kehilangan sarana prasarana pengurai transportasi, justru nanti malah akan semakin membebani Kota Bogor,” imbuhnya. # D. Raditya